Soal Pasal 218 KUHP, Menkum: Kritik Boleh, yang Dilarang Penistaan dan Fitnah

- Menkum Supratman tegas Pasal 218 KUHP bukan pasal baru dan tidak larang kritik. Publik harus bedakan kritik (boleh) dengan penistaan/fitnah (dilarang), contoh kritik boleh soal kebijakan tapi gambar tidak senonoh presiden adalah penghinaan.
- Wamenkum Eddy Hiariej jelaskan presiden adalah personifikasi negara sehingga perlu dilindungi seperti kepala negara asing. Pasal ini delik aduan sangat terbatas, hanya bisa diproses jika pimpinan lembaga negara mengadu, bukan otomatis.
, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi tegas terkait kontroversi Pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden dan lembaga negara yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menegaskan pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat atau melarang kritik terhadap pemerintah.
“Saya kira tadi sudah sangat clear ya kita jelaskan bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian ini harus dibedakan mana kritik mana penghinaan,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Politikus Gerindra itu menjelaskan bahwa kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda, terutama terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Ia mencontohkan Kementerian Hukum sendiri menerima kritik yang dilayangkan terkait kebijakan royalti dan segera melakukan perbaikan sistem agar dipercaya masyarakat.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” tegas Supratman.
Namun, ia menegaskan ada batasan yang harus dipahami masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Tapi kalau seperti masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan ada gambar tidak senonoh. Saya rasa teman-teman di publik tahu mana batasan menghina maupun mengkritik,” kata Supratman.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menjelaskan bahwa pasal penghinaan kepala negara asing ada dalam setiap KUHP di banyak negara. Menurutnya, perlu ada aturan untuk melindungi harkat dan martabat kepala negara sendiri.
“Teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab,” ujar Eddy dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya dibuat untuk melindungi tiga kepentingan utama, yakni negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi tidak hanya kedaulatan wilayah, tetapi juga harkat dan martabat negara.
“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy.
Ia menilai tanpa adanya pasal khusus, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden berpotensi memicu konflik sosial, mengingat presiden dan wakil presiden memiliki pendukung dalam jumlah besar sebagai hasil pemilihan umum.
“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” ujar Eddy.
Meski demikian, Eddy menegaskan Pasal 218 KUHP sama sekali tidak ditujukan untuk melarang kritik terhadap pemerintah. Ia meminta masyarakat membaca pasal tersebut secara utuh hingga bagian penjelasannya.
“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam Pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah,” tegasnya.
Supratman menjelaskan bahwa pasal penghinaan dalam KUHP dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas. Objek delik aduan dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi.
“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” kata Supratman.
Mekanisme ini berbeda dengan pasal-pasal pidana biasa yang bisa diproses langsung oleh aparat tanpa perlu aduan. Dengan sistem delik aduan, presiden atau pimpinan lembaga negara yang merasa dihina harus secara aktif mengajukan pengaduan terlebih dahulu.
Menurut Supratman, pasal ini juga berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perlindungan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara.
Supratman menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi. Hal itu disampaikannya merespons dugaan yang berseliweran di media sosial terkait ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman.
Ia menekankan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: