Mengejutkan! Istri Pejabat Kemenag yang Cuma Ibu Rumah Tangga Punya Rekening Rp32 Miliar

- MAKI melaporkan dugaan istri pejabat tinggi Kemenag yang berstatus ibu rumah tangga memiliki rekening Rp32 miliar diduga dari gratifikasi penyelenggaraan haji 2024
- Boyamin Saiman juga laporkan penambahan aset tidak wajar berupa kebun durian 5 hektare, klinik besar di Jawa Tengah, dan kafe di Jakarta milik pejabat Kemenag
- KPK sudah tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, 3 orang dilarang ke luar negeri hingga Februari 2026
, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan temuan baru terkait dugaan korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut mencakup dugaan kepemilikan rekening besar oleh istri seorang pejabat tinggi di Kementerian Agama.
Boyamin mengungkapkan bahwa istri pejabat tersebut memiliki rekening sekitar Rp32 miliar meskipun berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dana dalam jumlah besar itu diduga terkait dengan kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
“Yang pertama adalah dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar, padahal itu ibu rumah tangga. Data lengkapnya sudah saya sampaikan ke KPK,” kata Boyamin, Senin (12/1/2026).
Boyamin menyampaikan data lengkap terkait dugaan tersebut kepada KPK saat mengunjungi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia menduga dana tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
“Tadi menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di Kementerian Agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” ungkap Boyamin kepada wartawan.
Selain dugaan rekening besar, MAKI juga menyerahkan data terkait penambahan aset milik pejabat tinggi Kemenag yang dinilai tidak sesuai dengan profil kekayaannya. Aset-aset yang dilaporkan tersebut tersebar di beberapa lokasi.
“Yang kedua berkaitan dengan aset. Diduga ada kebun durian sekitar lima hektare di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, lalu di Jakarta ada kafe,” tutur Boyamin.
Boyamin menyebutkan bahwa data tambahan yang diserahkan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah diteruskan sebagian kepada penyidik secara langsung, terutama informasi mengenai dugaan rekening Rp32 miliar tersebut.
“Jadi tambahan-tambahan itu saya sampaikan ke Dumas KPK, katanya tadi juga sudah disampaikan sebagian kepada penyidiknya langsung terutama yang dugaan uang Rp32 miliar itu,” kata Boyamin.
Namun demikian, Boyamin enggan mengungkapkan identitas pemilik aset yang dilaporkan. Ia hanya menyatakan bahwa data tersebut berkaitan dengan orang, aset, dan informasi lain terkait dugaan korupsi haji.
“Berkaitan orang, berkaitan aset, berkaitan dengan informasi lain dengan dugaan korupsi haji dan mudah-mudahan segera ada upaya paksa dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai dilakukan.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebelumnya, tim penyidik telah beberapa kali memeriksa Yaqut sebagai saksi, yakni pada Selasa 16 Desember 2025, Senin 1 September 2024, dan Kamis 7 Agustus 2025. Penyidikan perkara ini dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: