Wacana Legalisasi Rokok Ilegal Purbaya: Pabrikan Jumbo Terancam, Kas Negara Malah Bisa Jebol

- Penerimaan cukai rokok 2025 hanya 92% dari target Rp230 triliun, capaian terendah 4 tahun terakhir dengan shortfall Rp18,6 triliun
- Wacana layer cukai baru untuk legalisasi rokok ilegal ditunda karena butuh persetujuan DPR, padahal sebelumnya dijanjikan terbit pekan ini
- Pelaku industri dan pengamat khawatir kebijakan ini justru picu downtrading dan gerus pasar rokok legal tanpa tingkatkan penerimaan negara
, JAKARTA – Kementerian Keuangan menghadapi tantangan berat mencapai target penerimaan cukai di tengah tren penurunan dan kebijakan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun ini. Wacana legalisasi rokok ilegal melalui penambahan lapisan tarif cukai baru justru memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membentuk layer tarif khusus guna menampung produsen rokok ilegal dinilai berisiko menggerus pasar rokok legal. Industri yang selama ini patuh membayar cukai khawatir kebijakan ini malah mempercepat perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah.
Data menunjukkan realisasi penerimaan cukai rokok 2025 hanya mencapai 92% dari target Rp230 triliun. Angka Rp211,6 triliun tersebut merupakan capaian terendah dalam empat tahun terakhir, dengan potensi kekurangan mencapai Rp18,6 triliun.
Penerimaan cukai rokok pada 2024 tercatat Rp216,8 triliun setelah diaudit, mengalami kontraksi 2,3% dibanding tahun sebelumnya. Tren penurunan ini terus berlanjut meskipun pemerintah gencar memberantas rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana pemerintah. Ia menilai perubahan struktur tarif tanpa penguatan pengawasan justru kontraproduktif.
“Perubahan struktur layer tanpa dibarengi penguatan pengawasan dan penegakan hukum berisiko tidak mencapai hasil yang diharapkan,” ujar Benny.
Industri rokok saat ini menghadapi dua masalah utama: perubahan pola konsumsi perokok dan maraknya peredaran rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal tahun lalu mencapai 1,3 miliar batang, meningkat signifikan dari 792 juta batang pada 2024.
Sementara itu, produksi rokok legal justru turun 3% pada 2025, dari 317 miliar batang menjadi 307 miliar batang. Dibandingkan 2019, penurunan produksi mencapai 14% atau sekitar 50 miliar batang.
Penurunan ini dipicu peredaran rokok ilegal dan fenomena downtrading, di mana konsumen beralih dari rokok golongan tinggi ke golongan lebih rendah. Pergeseran pola konsumsi ini berpotensi semakin parah jika layer baru diterapkan.
“Dalam jangka menengah dan panjang, kami menilai terdapat risiko penurunan penerimaan negara apabila kebijakan tersebut justru mempercepat downtrading dan gagal menurunkan pangsa rokok ilegal,” tambahnya.
Purbaya sendiri telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, untuk membahas rencana penambahan layer tarif cukai. Namun implementasi kebijakan ini ternyata tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Implementasi minggu ini mungkin tidak sih. Nanti kan kalau tidak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Itu yang agak lama,” ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Pernyataan ini berbeda dengan klaim sebelumnya yang menyebutkan aturan baru akan terbit pekan ini. Formula rincian layer baru tersebut masih dalam tahap pembahasan internal Kementerian Keuangan.
Purbaya belum merinci struktur tarif yang akan diterapkan. Ia hanya menegaskan kebijakan dirancang untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal lokal masuk ke dalam sistem administrasi negara.
“Rincian layer baru cukai rokok belum, masih didiskusikan. Kita buat secepat mungkin lah,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan kesiapan parlemen membahas kebijakan tersebut kapan saja. Ia mempersilakan pemerintah mengajukan jadwal pembahasan.
“Bisa secepatnya. Pemerintah mau minta rapat sama kita, jam berapa aja kita kasih,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen.
Kepala Riset Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menegaskan dua prasyarat agar kebijakan efektif. Pertama, pemerintah harus memastikan produsen rokok ilegal tidak mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
“Kalau peluang bagi pabrikan rokok ilegal untuk ditindak tinggi mereka akan masuk ke dalam tarif tersebut. Kalau pabrikan rokok ilegal merasa aman karena punya ‘backing’ dari oknum, tentu mereka akan enggan untuk masuk ke dalam lapisan tarif baru tersebut,” ujar Fajry.
Kedua, Kementerian Keuangan harus memiliki database lengkap para pelaku rokok ilegal. Tanpa data akurat, sulit memastikan mereka masuk ke sistem legal dan membayar cukai.
Jika dua prasyarat ini tidak dipenuhi, penambahan layer cukai justru menimbulkan masalah baru. Risiko terjadinya perpindahan konsumsi dari golongan III ke golongan khusus akan meningkat, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Ada risiko terjadi shifting konsumsi dari golongan III ke golongan khusus tersebut. Ada isu persaingan usaha yang adil,” paparnya.
Dampak terburuknya, penerimaan cukai negara berpotensi semakin menurun. Kebijakan yang tidak efektif hanya akan menggeser konsumsi antarlapisan tarif tanpa meningkatkan jumlah rokok legal yang beredar.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: