TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Bye SMS, Registrasi Kartu SIM 2026 Harus Rekam Wajah dan Maksimal 3 Nomor

Poin Penting (3)
  • Komdigi mulai 1 Januari 2026 memberlakukan masa transisi registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah secara opsional, dan mewajibkan penuh mulai 1 Juli 2026 hanya untuk pelanggan baru.
  • Satu NIK maksimal terdaftar tiga nomor per operator atau total sembilan nomor dari tiga operator berbeda, untuk menertibkan pendataan di tengah 350 juta kartu SIM beredar dengan populasi 280 juta jiwa.
  • Kebijakan ini diterapkan untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang sudah merugikan lebih dari Rp7 triliun, dengan 30 juta scam call terjadi setiap bulan.

Resolusi.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mengubah total mekanisme pendaftaran kartu seluler mulai tahun ini. Dua aturan utama yang disiapkan adalah pembatasan kepemilikan nomor dan penggunaan teknologi pengenalan wajah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan satu NIK hanya bisa terdaftar maksimal tiga nomor per operator. Artinya, setiap orang boleh punya maksimal sembilan nomor dari tiga operator berbeda.

Kebijakan ini mulai berjalan bertahap sejak 1 Januari 2026. Namun fase awal masih bersifat opsional, calon pelanggan bisa memilih registrasi dengan cara lama menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga, atau langsung pakai verifikasi biometrik wajah.

“Sekarang sifatnya masih sukarela. Ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih untuk semuanya mulai,” kata Edwin, Jumat (14/11/2025), seperti dikutip dari Antara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, menjelaskan penerapan penuh verifikasi wajah baru dimulai 1 Juli 2026. Setelah tanggal itu, registrasi nomor baru wajib menggunakan data biometrik.

“Tapi, di 1 Juli 2026, sudah full biometrik,” ujar Marwan dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Aturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pengguna lama yang sudah terdaftar sebelumnya tidak perlu melakukan registrasi ulang dengan verifikasi wajah.

Komdigi menilai sistem registrasi lama yang hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga sudah tidak memadai. Penyalahgunaan data kependudukan untuk kejahatan digital kian marak.

Edwin mengungkap kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan tercatat 30 juta lebih scam call, dan hampir setiap orang menerima minimal satu spam call dalam seminggu.

“Hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama,” kata Edwin dalam acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Pembatasan kepemilikan nomor juga bertujuan menertibkan pendataan. Data menunjukkan populasi Indonesia 280 juta jiwa, tapi jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta. Lebih dari 310 juta nomor seluler terdaftar, sementara populasi dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta orang.

Meutya, pejabat Komdigi, menyebut revisi peraturan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital baru yang menggantikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

“Kami juga ingin mengingatkan semangat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi ada batasan satu NIK itu tiga per operator seluler,” kata Meutya di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Untuk anak di bawah 17 tahun yang belum punya KTP, registrasi tetap bisa dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Pengguna eSIM mendapat perhatian khusus. Karena tidak ada kartu fisik, mereka wajib melakukan registrasi dengan NIK dan verifikasi wajah sejak awal.

Marwan, dari ATSI, menjamin keamanan data pelanggan. Dia mengklaim tiga tahun terakhir tidak ada kebocoran data yang berasal dari operator seluler.

“Operator sudah jalankan AI sejak 2021. Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data centernya,” ujarnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan kesiapan lembaganya mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan ekosistem digital.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan seperti hoaks, judi online, phishing, dan berbagai penipuan digital lainnya.