KPK Buka Kemungkinan Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memanggil mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Langkah ini muncul setelah lembaga antikorupsi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan soal asal-usul kuota haji tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi. Kuota itu semula diberikan untuk memangkas antrean panjang jamaah haji reguler, tapi kemudian dibagi dua oleh Kementerian Agama melalui diskresi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (23/1/2026).
Lembaga antikorupsi menilai perlu mendalami proses pemberian kuota sejak awal. Karena itu, KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam lawatan itu, Jokowi membahas kerja sama bilateral di berbagai sektor dengan Putra Mahkota Muhammad bin Salman. Salah satu hasilnya adalah komitmen penambahan kuota haji.
“Hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” tambah Budi.
KPK mempertanyakan keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota menjadi 50 persen untuk jamaah reguler dan 50 persen untuk jalur lain. Padahal, tujuan awal pemberian kuota adalah mengurangi daftar tunggu jamaah yang sudah lama mendaftar.
Budi menegaskan penyidik akan terus memanggil saksi yang relevan untuk melengkapi bukti.
“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan,” katanya.
Dalam tahap penyidikan, KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga seperti asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus. Termasuk dugaan terkait mertua Dito, Fuad Hasan, yang memimpin biro perjalanan haji dan umrah Maktour.
Kasus ini bermula dari diskresi Kemenag yang membagi kuota tambahan secara tidak proporsional. Sebagian kuota diduga menguntungkan kelompok tertentu, bukan jamaah yang sudah lama mengantri.
Budi enggan berkomentar apakah KPK pasti akan memanggil Jokowi. Ia hanya menyebut penyidik akan mengikuti jejak bukti yang ada.
“Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: