Pengusaha AS Lobi Prabowo Batalkan Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra

- Hashim Djojohadikusumo ungkap pengusaha AS melobi Prabowo batalkan pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra, tapi 8 investor global dari New York, Eropa, Australia justru dukung keputusan pencabutan izin
- Prabowo arahkan kementerian tinjau ulang pencabutan izin tambang emas Martabe milik anak usaha UNTR dan PLTA Batang Toru untuk pastikan kepastian investasi dan hukum tanpa ada lobi dari pihak manapun
- Menteri Bahlil tegaskan kajian ulang dilakukan secara proporsional dengan prinsip negara butuh pengusaha dan pengusaha butuh negara, hasil evaluasi lintas instansi sudah dilaporkan ke Presiden
, Jakarta – Sejumlah investor disebut melobi Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatra yang diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan.
Hal itu diungkapkan Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi sekaligus adik kandung Prabowo. Hashim menyebut permintaan itu datang dari pengusaha Amerika Serikat setelah pemerintah mengumumkan langkah pencabutan izin.
Pada akhir Januari 2026, Istana Presiden mengumumkan Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan kawasan hutan nasional. Kerusakan lingkungan tersebut menyebabkan bencana banjir di Sumatra pada akhir 2025.
“Seorang pengusaha Amerika berkata, Hashim kau harus memberi tahu saudaramu bahwa kau harus memulihkan lisensi perusahaan ini di Aceh. Kebetulan itu adalah perusahaan pertambangan emas di Aceh. Saya tidak akan menyebutkan namanya,” kata Hashim di ASEAN Climate Forum, kantor BEI, Jakarta, Rabu.
Hashim mengatakan dirinya dihubungi pengusaha AS tersebut tepat sepekan sebelum menerima delegasi 8 investor dari New York, Eropa, Australia yang menyiapkan ratusan miliar dolar untuk investasi di Indonesia.
“Dan kemudian, beberapa hari kemudian, kedelapan investor itu berkata, fantastik, hebat, batalkan saja [28 izin perusahaan],” kata dia.
Hashim menilai reaksi calon investor tersebut memberikan sinyal ada antusiasme global untuk menggelontorkan dana investasi di sektor energi bersih. Indonesia beserta negara ASEAN lainnya memiliki potensi sumber daya yang besar.
“Karena kita semua memiliki hutan bakau, kita semua memiliki laut, kita memiliki padang lamun, dan kita memiliki hutan yang menakjubkan, yang kita bertekad untuk pertahankan. Jadi saya pikir fakta bahwa pemerintah mencabut 28 izin, bahwa kita bertekad untuk melindungi lingkungan,” tandasnya.
Dalam perkembangan lain, Prabowo memang tengah mengarahkan jajarannya untuk meninjau ulang pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan di Sumatra. Beberapa kasus yang tengah dievaluasi ulang adalah pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk., dan PLTA Batang Toru yang digarap PT North Sumatra Hydro Energy.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kementeriannya kini tengah melakukan kajian ulang terhadap pencabutan izin Martabe sebagaimana arahan Presiden Prabowo. Menurutnya, peninjauan ulang dilakukan untuk memberikan kepastian investasi dan hukum kepada para investor, serta menjaga pertumbuhan ekonomi di Sumatra.
“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
Kajian dilakukan terhadap berbagai aspek, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan. Menurut Bahlil, kajian tersebut akan segera rampung. Dia juga memastikan dalam menentukan nasib izin tambang emas Martabe, pihaknya tidak menerima lobi-lobi dari pihak manapun.
“Kita harus fair. Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha. Kita, negara membutuhkan pengusaha. Pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan,” ujarnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai nasib operasional tambang emas Martabe telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis pengelola Tambang Emas Martabe.
“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya, Senin.
Rosan menjelaskan pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt. Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.
Langkah ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum untuk menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
Selain izin Agincourt, pemerintah juga mengkaji ulang pencabutan izin usaha PT North Sumatra Hydro Energy. Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani menjelaskan, hingga saat ini proses evaluasi masih berlangsung. Eniya belum bisa memastikan apakah izin NSHE dan pengelolaan PLTA Batang Toru bakal dipulihkan atau tidak.
“Ya saya kan berharap saja kan, kalau saya pro untuk menambah EBT toh?” ucap Eniya di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Selasa.
Dia juga berharap PLTA tersebut bisa tetap melakukan commercial operation date atau beroperasi komersial pada akhir 2026 mendatang.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: