TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

25 Mei 2026

Cari berita

Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Wajah Resmi Berlaku, Maksimal 3 Nomor per Operator

Poin Penting (3)
  • Komdigi resmi memberlakukan registrasi SIM card baru menggunakan biometrik wajah melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang memanfaatkan anonimitas nomor telepon
  • Kerugian akibat kejahatan digital mencapai Rp9,1 triliun sejak November 2024 dan Rp4,6 triliun fraud di ekosistem pembayaran hingga Agustus 2025, dengan 22% pengguna internet Indonesia pernah jadi korban
  • Empat poin utama aturan: penerapan KYC dengan NIK dan biometrik wajah, kartu perdana wajib tidak aktif, pembatasan maksimal 3 nomor per NIK per operator, dan perlindungan data pelanggan yang ketat

Resolusi.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik wajah. Langkah ini diambil untuk memperkuat validasi identitas pelanggan dan memutus mata rantai kejahatan digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh. Kualitas layanan telekomunikasi nasional juga akan meningkat.

Di tengah meningkatnya kejahatan digital, Meutya menilai sebagian besar ancaman berangkat dari persoalan yang sama: anonimitas pengguna nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.

Berbagai tindak kejahatan seperti penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada lemahnya identitas nomor.

“Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” kata Meutya dalam Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BimoeTrik) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Meutya, dampak kejahatan digital telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Nilai kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga saat ini.

Selain itu, laporan lain menunjukkan fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia menyebabkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Sekitar 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan di ruang digital.

“Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kami kuatkan ini demi perlindungan konsumen,” katanya.

Meutya menambahkan, penyusunan regulasi ini didukung arahan Presiden Prabowo Subianto, DPR, serta berbagai masukan masyarakat. Masukan tersebut disampaikan melalui media sosial, WhatsApp, hingga uji publik yang dilakukan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital.

“Jadi ini adalah juga inisiasi sekaligus respons terhadap tuntutan dari publik,” imbuhnya.

Dia menegaskan jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya bergantung pada penggunaan SIM card yang tidak tervalidasi secara sah.

“Penipuan online, sekali lagi kami ulang, spam call, merupakan kejahatan yang paling dominan. Karena itu kita perlu membangun atau kita harus melawan kepercayaan palsu yang biasanya kejahatan itu menghilang ketika terdeteksi,” katanya.

Meutya menilai persoalan utama kejahatan digital bukan semata kecanggihan teknologi pelaku, melainkan lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital. Tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, pola kejahatan akan terus berulang melalui penggunaan nomor-nomor baru.

Dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan empat poin utama kebijakan.

Pertama, penerapan Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Ini menjadi pilar utama untuk memastikan identitas pelanggan tervalidasi dengan kuat.

Kedua, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Jika ditemukan kartu yang telah aktif sebelum registrasi, masyarakat diminta melaporkan kepada Komdigi agar dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.

Ketiga, pembatasan kepemilikan nomor secara wajar. Maksimal tiga nomor per NIK untuk setiap operator seluler. Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan masyarakat tanpa membuka celah penyalahgunaan identitas.

Keempat, perlindungan data pelanggan. Hal ini dijamin melalui penerapan standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.

Aturan ini diharapkan bisa mengurangi kerugian masyarakat akibat kejahatan digital yang selama ini terus berulang. Dengan validasi identitas yang kuat, pelaku kejahatan tidak bisa lagi dengan mudah berganti-ganti nomor untuk menghindari deteksi.