Petugas Haji Berhaji atau Hanya Bertugas? Ini Aturan Resmi 2026

- Pemerintah melarang petugas haji "nebeng" berhaji mulai 2026, dengan fokus penuh pada pelayanan jamaah melalui pembekalan intensif selama tiga pekan.
- Petugas kloter dan Arab Saudi masih diberi peluang terbatas berhaji dengan skema Tamattu', asalkan tidak mengganggu tugas pelayanan.
- Disiplin ketat diberlakukan, termasuk larangan kepala daerah jadi PHD, sanksi tegas bagi pelanggar, dan seleksi kesehatan yang diperkuat.
, JAKARTA – Keberadaan petugas haji di Tanah Suci setiap tahun kerap memunculkan pertanyaan di kalangan calon jamaah. Apakah mereka ikut menunaikan ibadah haji seperti jamaah lainnya, ataukah murni bertugas melayani?
Tahun 2026, pemerintah mempertegas aturan main bagi petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Kebijakan baru ini mengubah pola lama yang dianggap sudah terlalu longgar.
Prinsip dasarnya sederhana: petugas haji ditugaskan untuk melayani, bukan untuk berhaji. Fokus utama mereka adalah memastikan jamaah menjalankan ibadah dengan lancar, aman, dan sesuai tuntunan syariat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjutak menggarisbawahi larangan tegas untuk petugas yang ingin ‘nebeng’ berhaji. Ia menyebut pola lama harus diakhiri demi profesionalitas pelayanan.
“Nanti masuk barak, kemudian dilatih kurang lebih 3 minggu. Persiapan fisik, persiapan bahasa Arab dasar dan persiapan fikih dasar haji,” ujar Dahnil pada November 2025 lalu.
“Kami persiapkan dengan serius supaya mereka bersiap bertugas dan tidak boleh lagi ada yang nebeng naik haji,” tambahnya.
Seluruh petugas akan menjalani pembekalan intensif selama tiga pekan di barak. Materi yang diberikan mencakup kondisi fisik, bahasa Arab dasar, hingga fikih haji.
Pelatihan ini bukan formalitas. Pemerintah ingin memastikan setiap petugas paham betul tanggung jawabnya di lapangan.
Meski aturan utamanya melarang petugas berhaji, ada celah kecil yang tetap dibuka. Kesempatan ini diberikan secara terbatas kepada kelompok petugas tertentu.
Petugas kloter dan petugas Arab Saudi dalam kondisi tertentu masih bisa menunaikan ibadah haji. Namun syarat utamanya sangat ketat: tugas pelayanan jamaah tidak boleh terganggu.
Jika petugas tersebut ingin berhaji, mereka hanya boleh menggunakan skema Tamattu’. Artinya, umrah dilakukan lebih dulu, baru kemudian ibadah haji di puncak musim.
Pemerintah juga memiliki rencana khusus untuk petugas yang sudah pernah berhaji. Mereka akan langsung ditempatkan di Mina untuk memperkuat layanan di lapangan.
Kebijakan ini mencegah petugas terlibat dalam rangkaian ibadah penuh seperti jamaah reguler. Mereka difokuskan pada pendampingan teknis.
Aturan lain yang diperkuat adalah larangan bagi kepala daerah untuk menjadi Petugas Haji Daerah (PHD). Ini untuk menghindari konflik kepentingan antara jabatan politik dan tugas pelayanan.
Menjadi petugas haji bukan pekerjaan yang ringan. Mereka dituntut siaga 24 jam penuh selama musim haji berlangsung.
Kepentingan pribadi, termasuk pelaksanaan ibadah secara individual, harus ditempatkan di urutan kedua. Prioritas utama adalah jamaah.
Semua petugas, apa pun latar belakang profesinya, harus menanggalkan identitas asli. Baik PNS, TNI, Polri, akademisi, maupun pejabat, semuanya bekerja di bawah komando tunggal PPIH.
Disiplin kerja sangat dijaga. Pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung sanksi, bahkan pemulangan dini sebelum masa tugas selesai.
Seleksi kesehatan juga diperketat. Calon petugas dengan kondisi medis berisiko tinggi bisa langsung digugurkan dari daftar penugasan demi keselamatan bersama.
Sektor kesehatan menjadi salah satu aspek krusial dalam penugasan. Petugas yang lolos seleksi harus dalam kondisi prima agar mampu menjalankan tugas berat di Tanah Suci.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: