KPK Bongkar Modus ‘Ancaman Kasus Fiktif’, Kajari HSU Diduga Peras Kadis hingga Ratusan Juta

- KPK ungkap Kajari HSU Albertinus Napitupulu memeras kepala dinas dengan modus laporan masyarakat fiktif.
- APN diduga menerima sedikitnya Rp 804 juta melalui dua perantara dari sejumlah dinas dan RSUD.
- Selain pemerasan, APN juga diduga memotong anggaran Kejari serta menerima aliran dana lain ratusan juta rupiah.
, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), dalam memeras sejumlah kepala dinas di wilayahnya. APN diduga menciptakan laporan masyarakat fiktif sebagai alat menakut-nakuti agar para pejabat daerah menyerahkan uang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ancaman kasus tersebut hanyalah akal-akalan. Tidak ada perkara yang sedang diproses, namun laporan sengaja dibuat seolah nyata, kemudian para kepala dinas dipanggil dan ditekan agar menyerahkan uang dengan ancaman proses hukum.
“Jika tidak memberikan sesuatu, laporan itu akan diproses. Karena rasa takut itulah para kepala SKPD memberikan sejumlah uang sesuai permintaan APN,” tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
KPK menyebut setidaknya Rp 804 juta mengalir ke APN sejak menjabat pada Agustus 2025. Dana berasal dari sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan RSUD HSU. Uang tersebut diterima melalui dua perantara: Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR).
Selain dugaan pemerasan, APN juga disinyalir memotong anggaran internal Kejari untuk kepentingan pribadi, termasuk dana tambahan uang persediaan (TUP) mencapai Rp 257 juta. APN diduga pula menerima aliran dana lain senilai Rp 450 juta dari pejabat Dinas PU dan Sekretariat DPRD.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia penegakan hukum di daerah. KPK menegaskan penindakan akan terus berjalan dan seluruh pihak yang terlibat diminta bertanggung jawab di hadapan hukum.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: