Habib Bahar Masih Diperiksa Polisi, Penetapan Penahanan Menunggu Gelar Perkara

- Habib Bahar bin Smith masih diperiksa di Polresta Tangerang Kota sejak Selasa, penetapan penahanan menunggu gelar perkara dalam 1x24 jam.
- Bahar ditetapkan sebagai tersangka 30 Januari 2026 atas dugaan penganiayaan anggota Banser yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang.
- Tersangka dijerat Pasal 365, 170, dan 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.
, Tangerang – Habib Bahar bin Smith belum juga meninggalkan Polresta Tangerang Kota sejak tiba untuk menjalani pemeriksaan Selasa kemarin. Hingga Rabu sore, penyidik masih menggali keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan masih berlanjut. Polisi butuh waktu lebih lama karena Bahar baru hadir sore hari.
“Masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin, kita masih melihat proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut,” kata Budi Hermanto, Rabu (11/2/2026).
Penyidik tidak membocorkan detail materi yang ditanyakan kepada Bahar. Yang jelas, dalam waktu 1×24 jam, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih menunggu waktu 1×24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya ini akan kita lihat, kita hormati mereka akan melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Pengamanan di sekitar Polresta Tangerang Kota diperketat. Langkah ini diambil untuk menjaga agar tidak ada gangguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Bahar sudah berstatus tersangka sejak 30 Januari lalu. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterbitkan setelah gelar perkara digelar berdasarkan hasil penyelidikan.
Kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025. Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya di Cipondoh, Tangerang.
Saat itu, seorang anggota Banser datang ke acara yang dihadiri Bahar. Niatnya ingin mendengarkan ceramah dan bersalaman. Namun, yang bersangkutan malah dihadang sejumlah pengawal.
Korban lalu dibawa ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan itulah diduga terjadi kekerasan yang membuat korban mengalami luka-luka.
Bahar dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Semuanya dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini masuk kategori sensitif karena melibatkan dua kelompok yang kerap berseberangan dalam konteks sosial-keagamaan. Polisi harus bekerja ekstra hati-hati supaya proses hukum tidak terganggu oleh tekanan dari pihak mana pun.
Sejauh ini, belum ada informasi resmi soal apakah Bahar akan ditahan atau tidak. Keputusan itu baru akan keluar setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: