Miris, Barang Sitaan Korupsi di Bengkalis Riau Dikorupsi Lagi Rugikan Negara Rp 30 M

- Kejati Riau tetapkan dua tersangka HJ (eks Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis 2015-2017) dan S (Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari) atas korupsi barang sitaan pabrik kelapa sawit mini di Bengkalis
- Barang bukti yang dikorupsi lagi adalah sitaan negara berdasarkan putusan MA Nomor 112/K/Pid.Sus/2014 yang sudah dieksekusi Kejari Bengkalis sejak 11 November 2015
- Negara kembali rugi Rp 30,875 miliar akibat perbuatan kedua tersangka yang menguasai pabrik kelapa sawit mini milik negara hasil eksekusi putusan korupsi belasan tahun lalu
, RIAU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Bengkalis, Riau. Kasus ini tergolong miris lantaran menyasar barang sitaan dari kasus korupsi belasan tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno mengatakan kedua tersangka adalah HJ dan S. HJ adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis tahun 2015-2017 dan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis,” kata Sutikno, Jumat.
Barang bukti sitaan negara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014. Barang sitaan berupa pabrik kelapa sawit mini itu telah dieksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 silam.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara kembali mengalami kerugian mencapai Rp 30 miliar lebih.
“Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000,” kata Kajati Riau.
Kasus ini menjadi contoh ironis bagaimana barang bukti yang sudah disita dalam perkara korupsi justru menjadi objek tindak pidana korupsi baru. Pabrik kelapa sawit mini yang seharusnya menjadi aset negara hasil eksekusi putusan pengadilan malah dikuasai dan diduga dikorupsi lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap modus operandi kedua tersangka dalam menguasai barang bukti sitaan negara tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: