Trump Umumkan Tarif Global 10 Persen untuk Semua Negara Berlaku 150 Hari

- Trump umumkan tarif global 10 persen untuk semua negara berlaku maksimal 150 hari sebagai pengganti bea darurat yang dibatalkan Mahkamah Agung AS, menyebut keputusan pengadilan "sangat mengecewakan"
- Tarif diterapkan berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan 1974 yang izinkan bea masuk hingga 15 persen untuk masalah neraca pembayaran, dan Pasal 301 untuk praktik perdagangan tidak adil seperti pencurian kekayaan intelektual
- Trump pernah pakai Pasal 301 di masa jabatan pertama kenakan tarif 7,5-25 persen pada impor China senilai US$370 miliar yang bertahan selama 4 tahun era Biden
, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif global 10 persen untuk menggantikan bea darurat yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tarif tersebut rencananya akan berlangsung paling lama 150 hari atau sekitar 5 bulan.
Pernyataan tersebut diumumkan Trump pada Jumat waktu setempat. Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung AS yang membatalkan penetapan tarif sebelumnya.
Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung AS “sangat mengecewakan”, hingga akhirnya dia mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen pada impor global.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301.
Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan bea masuk hingga 15 persen hingga 150 hari.
Pengenaan tarif tersebut berlaku pada semua negara yang terkait dengan masalah neraca pembayaran besar dan serius. Pasal tersebut tidak mewajibkan investigasi atau memberlakukan batasan prosedural lainnya.
Adapun pada Pasal 301 mengizinkan tarif sebagai tanggapan terhadap praktik perdagangan luar negeri yang tidak adil, seperti pencurian kekayaan intelektual atau transfer teknologi paksa.
Tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 301 memerlukan investigasi yang dapat memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Sebelumnya, Trump menggunakan Pasal 301 selama masa jabatan pertamanya untuk mengenakan tarif mulai dari 7,5 persen hingga 25 persen pada impor AS dari China senilai sekitar US$370 miliar. Bea masuk tersebut dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden.
Sementara itu, Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan pada Jumat bahwa tarif yang dikenakan berdasarkan undang-undang 301 tersebut telah terbukti tahan lama ketika ditantang pengadilan.
Kebijakan tarif baru Trump ini kemungkinan akan berdampak pada perdagangan global termasuk Indonesia. Penerapan tarif 10 persen untuk semua negara tanpa terkecuali menunjukkan pendekatan proteksionisme yang lebih agresif dalam kebijakan perdagangan luar negeri AS di masa pemerintahan Trump yang kedua.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: