TODAY'S RECAP
Hari Ketiga Operasional Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Mendarat di MadinahMenteri Haji Lepas 200 PPIH Daker Makkah: Layani Jemaah Sepenuh Hati, Jangan Cari Keuntungan PribadiBPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam RaibKepala BGN Luruskan Angka 19.000 Sapi per Hari untuk MBG: Itu Hanya Pengandaian, Bukan Kebutuhan NyataEmpat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian TanggalnyaHari Ketiga Operasional Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Mendarat di MadinahMenteri Haji Lepas 200 PPIH Daker Makkah: Layani Jemaah Sepenuh Hati, Jangan Cari Keuntungan PribadiBPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam RaibKepala BGN Luruskan Angka 19.000 Sapi per Hari untuk MBG: Itu Hanya Pengandaian, Bukan Kebutuhan NyataEmpat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian TanggalnyaHari Ketiga Operasional Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Mendarat di MadinahMenteri Haji Lepas 200 PPIH Daker Makkah: Layani Jemaah Sepenuh Hati, Jangan Cari Keuntungan PribadiBPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam RaibKepala BGN Luruskan Angka 19.000 Sapi per Hari untuk MBG: Itu Hanya Pengandaian, Bukan Kebutuhan NyataEmpat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian TanggalnyaHari Ketiga Operasional Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Mendarat di MadinahMenteri Haji Lepas 200 PPIH Daker Makkah: Layani Jemaah Sepenuh Hati, Jangan Cari Keuntungan PribadiBPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam RaibKepala BGN Luruskan Angka 19.000 Sapi per Hari untuk MBG: Itu Hanya Pengandaian, Bukan Kebutuhan NyataEmpat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian Tanggalnya

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

23 April 2026
TODAY'S RECAP

Cari berita

BPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam Raib

Poin Penting (3)
  • BPK menyatakan Ditjen Pajak belum optimal dalam pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, dengan kelemahan ditemukan di tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
  • Komitmen pembayaran wajib pajak senilai Rp14,92 triliun terancam tidak terealisasi karena hasil analisis tidak ditindaklanjuti secara memadai dan dokumen kerja penting tidak tersedia lengkap.
  • BPK merekomendasikan Menteri Keuangan memerintahkan DJP memperkuat sistem CRM, mempertajam analisis data perpajakan, dan menyeragamkan prosedur pemeriksaan berbasis risiko.

Resolusi.co, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan perpajakan secara optimal. Kesimpulan itu tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II yang dirilis BPK di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Temuan ini datang di tengah upaya pemerintah mendongkrak penerimaan negara. Ditjen Pajak sendiri sebenarnya sudah menetapkan target ambisius Rp234 triliun dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material dan Rp210,5 triliun dari pemeriksaan perpajakan.

BPK mengakui Ditjen Pajak tidak pasif. Sepanjang 2023 hingga 2025, kantor pajak itu menerbitkan lebih dari 162.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan serta lebih dari 311.000 Surat Penugasan Pemeriksaan. Instrumen pengawasan berbasis risiko seperti Compliance Risk Management (CRM) juga sudah dioperasikan, lengkap dengan Daftar Prioritas Pengawasan dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan.

Namun volume kegiatan itu ternyata belum berbanding lurus dengan kualitasnya.

BPK menemukan persoalan di hampir setiap lini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Di tahap perencanaan, analisis risiko dinilai belum tajam karena tidak cukup mempertimbangkan sektor usaha yang menjadi prioritas nasional maupun kemampuan membayar wajib pajak. Yang lebih mencolok, potensi penerimaan dari transaksi pengalihan saham pada salah satu wajib pajak tahun 2024 luput dari radar analisis.

“Perencanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan Peta Risiko Kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024,” tulis BPK dalam laporannya.

Di lapangan, tidak semua hasil analisis perpajakan ditindaklanjuti. Dokumen kerja seperti Kertas Kerja Analisis dan Laporan Hasil Analisis yang semestinya menjadi landasan pengambilan keputusan pun belum tersedia secara lengkap. Akibatnya, komitmen pembayaran wajib pajak senilai Rp14,92 triliun berpotensi tidak tertagih optimal.

“Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan risiko hilangnya penerimaan negara,” papar BPK.

Persoalan serupa ditemukan di sektor mineral nikel. Pemeriksaan di sektor ini dinilai melewatkan satu pengujian krusial: membandingkan data volume produksi dengan harga patokan mineral. Tanpa langkah itu, kualitas hasil pemeriksaan sulit dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Ada ironi yang sulit diabaikan di sini. Ditjen Pajak bekerja dengan sistem dan instrumen yang sudah cukup canggih di atas kertas, tetapi lemah di lapisan eksekusi. Bukan soal tidak adanya alat, melainkan soal bagaimana alat itu digunakan.

Sebagai respons, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan memerintahkan Ditjen Pajak untuk membenahi sistem CRM dengan menambahkan variabel sektor prioritas. Ditjen Pajak juga diminta meningkatkan standar analisis data, memastikan setiap hasil pengawasan ditindaklanjuti, serta memperbaiki prosedur pemeriksaan agar lebih konsisten dan benar-benar berbasis peta risiko.