TODAY'S RECAP
Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf PalsuTrump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri SendiriHarga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026Buntut Kasus Little Aresha, Sultan HB X Instruksikan 31 Daycare Tanpa Izin di Kota Jogja Ditutup SementaraAsal Muasal Tragedi Kereta Bekasi: Palang Pintu Buatan Warga, Taksi Mogok Karena KorsletingEmpat Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan MiliterKuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf PalsuTrump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri SendiriHarga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026Buntut Kasus Little Aresha, Sultan HB X Instruksikan 31 Daycare Tanpa Izin di Kota Jogja Ditutup SementaraAsal Muasal Tragedi Kereta Bekasi: Palang Pintu Buatan Warga, Taksi Mogok Karena KorsletingEmpat Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan MiliterKuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf PalsuTrump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri SendiriHarga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026Buntut Kasus Little Aresha, Sultan HB X Instruksikan 31 Daycare Tanpa Izin di Kota Jogja Ditutup SementaraAsal Muasal Tragedi Kereta Bekasi: Palang Pintu Buatan Warga, Taksi Mogok Karena KorsletingEmpat Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan MiliterKuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf PalsuTrump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri SendiriHarga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026Buntut Kasus Little Aresha, Sultan HB X Instruksikan 31 Daycare Tanpa Izin di Kota Jogja Ditutup SementaraAsal Muasal Tragedi Kereta Bekasi: Palang Pintu Buatan Warga, Taksi Mogok Karena KorsletingEmpat Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

29 April 2026
TODAY'S RECAP
Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf Palsu Trump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri Sendiri Harga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026 Buntut Kasus Little Aresha, Sultan HB X Instruksikan 31 Daycare Tanpa Izin di Kota Jogja Ditutup Sementara Asal Muasal Tragedi Kereta Bekasi: Palang Pintu Buatan Warga, Taksi Mogok Karena Korsleting Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Tak Ada Palang Otomatis di Perlintasan Pemicu Tabrakan Maut Bekasi Timur Hadir di Pelantikan Jumhur Hidayat, Rocky Gerung Dipanggil “Disiden” oleh Prabowo dengan Nada Bercanda Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf Palsu Trump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri Sendiri Harga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026 Buntut Kasus Little Aresha, Sultan HB X Instruksikan 31 Daycare Tanpa Izin di Kota Jogja Ditutup Sementara Asal Muasal Tragedi Kereta Bekasi: Palang Pintu Buatan Warga, Taksi Mogok Karena Korsleting Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Tak Ada Palang Otomatis di Perlintasan Pemicu Tabrakan Maut Bekasi Timur Hadir di Pelantikan Jumhur Hidayat, Rocky Gerung Dipanggil “Disiden” oleh Prabowo dengan Nada Bercanda

Cari berita

Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf Palsu

Poin Penting (3)
  • Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menyiapkan laporan pidana terhadap Doktif atas tudingan mualaf palsu, dengan ancaman pasal pencemaran nama baik dan fitnah di atas 6 bulan penjara.
  • Abdul menegaskan status mualaf tidak memerlukan dokumen formal karena cukup dengan pengucapan syahadat, dan keyakinan seseorang adalah wilayah privasi yang tidak boleh digugat publik.
  • Doktif muncul dan menyela wawancara kuasa hukum Richard Lee secara langsung di depan kamera, berujung pada ancaman laporan balik dari pihak Richard Lee.

Resolusi.co, Jakarta – Kuasa hukum dokter Richard Lee menyatakan siap membawa kasus tudingan mualaf palsu ke ranah pidana. Langkah itu diumumkan Abdul Haji Talaohu di depan Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026), setelah Doktif secara terbuka mempertanyakan keaslian keislaman kliennya.

“Kami sudah mempersiapkan langkah hukum untuk tuduhan soal mualaf dokter Richard itu. Yang dia menyatakan secara telak bahwa dokter Richard menggunakan agama untuk menarik simpati,” ujar Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Richard Lee.

Bagi Abdul, pernyataan Doktif melampaui batas. Keyakinan seseorang, kata dia, adalah wilayah privasi yang tidak bisa begitu saja dijadikan bahan gugatan publik.

“Bagaimana ukuran dia menilai seseorang menggunakan agama untuk menarik simpati? Keyakinan itu tidak boleh dipersoalkan,” tegasnya.

Soal dokumen mualaf yang juga dipermasalahkan, Abdul menegaskan hal itu bukan tolok ukur sah atau tidaknya seseorang memeluk Islam. Menurutnya, syahadat sudah cukup sebagai pintu masuk keislaman.

“Mualaf itu sederhana, dengan mengucapkan kalimat syahadat. Islam sangat dengan mudah menerima siapapun pemeluknya,” kata Abdul.

Laporan pidana akan diajukan langsung oleh Richard Lee sendiri. Tim hukum masih menimbang waktu dan momentum yang tepat. Pasal yang disiapkan cukup berat, pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah yang diatur dalam Pasal 433, 434 KUHP juncto Pasal 441, dengan ancaman hukuman di atas enam bulan penjara.

Di situlah cerita menarik terjadi. Di tengah sesi wawancara Abdul dengan wartawan, Doktif tiba-tiba muncul dan menyela.

“Mualaf itu sederhana ya Bang? Tidak wajib salat? Tidak wajib puasa? Oke sip, makasih,” sindir Doktif di hadapan kamera.

Abdul memilih tidak merespons. Ia menyebut Doktif bukan wartawan dan bukan siapapun yang perlu ditanggapi. Namun ketika Doktif berseru bahwa dirinya adalah pelapor, Abdul menjawab singkat dan dingin.

“Ya nanti kami akan laporkan Anda…” kata Abdul, mengakhiri wawancara.

Konfrontasi terbuka di halaman Polda Metro Jaya itu menggambarkan betapa perseteruan Richard Lee dan Doktif sudah jauh melampaui perdebatan soal skincare. Kini yang dipersoalkan adalah keyakinan, identitas, dan batas antara kritik publik dengan serangan personal.