Petugas KPK Selamat Usai Ditabrak Pejabat Kejari HSU saat OTT

- Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, melarikan diri dan menabrak petugas KPK saat hendak ditangkap dalam OTT.
- Petugas KPK yang ditabrak dipastikan selamat, sementara KPK masih melakukan pengejaran dan membuka kemungkinan menerbitkan status DPO jika tak segera ditemukan.
- Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi.
, Jakarta —Drama hukum mewarnai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), nekat melarikan diri dan bahkan menabrak petugas KPK menggunakan mobil saat hendak ditangkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan kondisi petugas yang ditabrak dalam keadaan selamat.
“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
KPK belum memastikan apakah Taruna sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun Budi menegaskan lembaganya tengah memburu yang bersangkutan.
“Jika sudah ada perkembangan info kami update ya,” tegasnya.
Pelarian Taruna terjadi saat tim KPK melakukan penangkapan dalam rangkaian OTT. Tidak hanya lari, Taruna juga disebut melakukan perlawanan hingga menabrak petugas.
“Bahwa benar menabrak petugas. Sesuai laporan petugas kami, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan pencarian,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Asep menegaskan, apabila dalam waktu dekat Taruna belum ditemukan, KPK akan menerbitkan status DPO. KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Kejaksaan guna mempersempit ruang gerak Taruna.
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Kami juga berkoordinasi dengan keluarga karena biasanya pelarian selalu terkait orang terdekat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari Kejari Hulu Sungai Utara, yakni:
1. Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus P. Napitupulu (APN)
2. Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto (ASB)
3. Kasi Datun Kejari HSU, Taruna Fariadi (TAR)
KPK menegaskan penegakan hukum akan terus berjalan, termasuk terhadap aparat penegak hukum yang terseret kasus korupsi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: