Mengenal A. Fahrur Rozi, Kuasa Hukum Asal Sumenep di Balik Putusan MK soal MBG

- Koordinator kuasa hukum perkara MBG di MK yang menghasilkan putusan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari alokasi wajib 20% anggaran pendidikan.
- Berhasil memperkuat perlindungan anggaran pendidikan tanpa menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
- Putra Sumenep yang berpengalaman menangani perkara konstitusi strategis, termasuk uji materi UU Minerba yang memperluas akses UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan dalam pengelolaan pertambangan
, Di tengah ramainya perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ini perhatian publik banyak tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran program MBG harus dikeluarkan dari mandatory spending 20% anggaran pendidikan.
Putusan itu bukan hanya mengakhiri polemik mengenai penghitungan mandatory spending pendidikan, tetapi juga menjadi penanda penting bahwa perlindungan hak atas pendidikan tetap menjadi prioritas konstitusi.
Di balik putusan tersebut, terdapat sosok yang akrab dikenal publik belakangan ini, yakni A. Fahrur Rozi, putra asal Sumenep, Jawa Timur, yang dipercaya menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam Perkara 40/PUU-XXIV/2026. Melalui perkara itu, hak prioritas fiskal pendidikan mendapat kepastian hukum agar tidak dipergunakan untuk pembiayaan MBG.
Bagi banyak orang, perkara ini dipandang sekadar perdebatan mengenai pos anggaran negara. Namun, bagi Fahrur Rozi dan timnya, persoalannya jauh lebih mendasar: bagaimana memastikan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Sejak awal, ia bersama tim kuasa hukum membangun argumentasi bahwa program MBG merupakan kebijakan publik yang penting dan memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Akan tetapi, tujuan yang baik tidak serta-merta menjadikan pembiayaannya dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Menurutnya, konstitusi telah memberikan makna yang tegas mengenai prioritas anggaran pendidikan, yakni untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh warga negara.
Argumentasi tersebut kemudian diuji dalam serangkaian persidangan di MK. Berbagai ahli, saksi, dan dokumen konstitusional dihadirkan untuk menjelaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki fungsi yang berbeda dengan program bantuan sosial maupun program peningkatan gizi, meskipun keduanya sama-sama menyasar peserta didik.
Pada akhirnya, MK memberikan putusan yang menegaskan bahwa MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu membawa dampak yang jauh melampaui perkara yang sedang diperiksa. Bagi dunia pendidikan, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak dapat dikurangi dengan memasukkan program-program di luar fungsi utama penyelenggaraan pendidikan. Artinya, anggaran untuk pembangunan sekolah, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, penyediaan fasilitas belajar, bantuan operasional pendidikan, hingga peningkatan mutu pendidikan tetap memperoleh perlindungan konstitusional.
Di sisi lain, putusan tersebut juga tidak menghentikan program MBG.MK sendiri justru memberikan jalan tengah yang konstitusional. MBG tetap dapat dijalankan sebagai kebijakan strategis pemerintah, tetapi menggunakan skema pembiayaan yang terpisah dari mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, kepentingan peningkatan gizi anak dan perlindungan hak atas pendidikan dapat berjalan secara beriringan.
Bagi Fahrur Rozi, putusan ini menunjukkan bahwa pengujian undang-undang di MK bukan sekadar mekanisme untuk membatalkan norma, melainkan sarana untuk memastikan setiap kebijakan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Karena itu, menurutnya, keberhasilan perkara ini bukan kemenangan para pemohon semata, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara atas pendidikan.
Nama A. Fahrur Rozi sendiri bukanlah wajah baru dalam perkara-perkara konstitusi yang berdampak luas. Sebelum mengawal perkara MBG, ia juga menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam pengujian Undang-Undang Mineral dan Batubara yang melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025.
Melalui dua putusan tersebut, Mahkamah memperkuat arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar lebih berkeadilan. Ruang partisipasi bagi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan pertambangan diperluas, sehingga manfaat kekayaan alam Indonesia tidak hanya dinikmati oleh kelompok usaha berskala besar, tetapi juga dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dua isu yang diperjuangkan, baik hak atas pendidikan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, memang berasal dari sektor yang berbeda. Namun keduanya memiliki benang merah yang sama, yakni memastikan bahwa kebijakan negara tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dari ruang sidang MK, putra Sumenep ini menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang kuat dapat menghadirkan perubahan nyata bagi arah kebijakan nasional dan kehidupan masyarakat luas.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: