Purbaya Pastikan Kebijakan Dana Desa Tidak Berubah Meski Didesak Kades

- Purbaya Tegaskan Tak Ada Perubahan Kebijakan meski Dana Desa Diprotes Kades.
- Pemerintah Bertahan, Rp 40 Triliun Dana Desa Tetap Dialihkan untuk Kopdes Merah Putih.
- Hadapi Tekanan Apdesi, Menkeu: Kebijakan Dana Desa Sudah Final
, Jakarta —Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengubah kebijakan terkait pencairan Dana Desa meski mendapat protes keras dari para kepala desa se-Indonesia. Ia menyebut aturan yang telah ditetapkan pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Purbaya menjelaskan, pada pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025 sebesar Rp 7 triliun, sebagian anggaran memang ditahan untuk pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Kebijakan ini, kata dia, bersifat final.
“Kita tidak ubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka (kepala desa) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, perubahan skema penggunaan dana desa sudah disampaikan sejak awal, termasuk rencana pemanfaatan dana desa untuk mendukung pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia memaparkan, dari total dana desa Rp 60 triliun per tahun, sekitar Rp 40 triliun akan dialokasikan untuk mencicil pendanaan program tersebut.
Hal itu berkaitan dengan penugasan PT Agrinas Pangan yang akan membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih. Agrinas akan meminjam dana ke perbankan BUMN, sedangkan pemerintah akan mencicil pembayarannya menggunakan Dana Desa selama enam tahun.
“Dana desa Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun dipakai nyicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun. Total utang Rp 240 triliun untuk membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/12). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah regulasi, terutama PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dianggap menghambat penyaluran Dana Desa Tahap II.
Para kepala desa menilai pemerintah mengalihkan sebagian besar anggaran ke program yang bukan menjadi kewenangan desa, sehingga mengganggu roda pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat desa. Pemerintah, di sisi lain, bersikukuh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda besar pembangunan ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: