Adopsi KUHAP Baru, KPK Hentikan Praktik Pajang Tersangka Korupsi di Konferensi Pers

- KPK tidak lagi menampilkan tersangka dengan rompi oranye dalam konferensi pers sebagai implementasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
- KUHAP baru lebih fokus pada perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah, sehingga tersangka tidak dipajang ke publik sebelum putusan pengadilan inkrah.
- Lima tersangka kasus suap pajak Jakarta Utara tetap diumumkan identitasnya meski tidak ditampilkan fisik, dijerat pasal UU Tipikor dan KUHP baru.
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pendekatan baru dalam konferensi pers penetapan tersangka. Untuk pertama kalinya, lembaga antirasuah itu tidak lagi menampilkan para tersangka mengenakan rompi oranye khas di hadapan awak media.
Perubahan signifikan ini terlihat pada Minggu (11/1/2026) pagi saat KPK mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Berbeda dari praktik selama bertahun-tahun, para tersangka tidak dihadirkan berjejer di belakang pimpinan KPK yang duduk menghadap wartawan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah ini merupakan implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Mungkin rekan-rekan bertanya, konferensi pers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru.”
Asep menegaskan, KUHAP baru lebih fokus pada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, lembaga antirasuah memilih tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik saat menggelar jumpa pers.
“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak.”
KPK juga mulai mengaplikasikan ketentuan KUHAP dan KUHP baru dalam proses penanganan kasus. Hal tersebut dilakukan karena kasus pajak ini berada dalam masa transisi penerapan regulasi hukum pidana baru.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2.”
Asep menambahkan, dalam penanganan perkara masa transisi ini, KPK masih menggunakan Pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun juga mengadopsi ketentuan di KUHP dan KUHAP terbaru.
Meski tersangka tidak ditampilkan secara fisik, KPK tetap mengumumkan identitas lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pajak periode 2021-2026. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar sebagai pegawai, serta Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dari pihak swasta.
Para tersangka dari pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP Baru. Sementara para pejabat pajak selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah KPK ini menunjukkan pergeseran paradigma dari penegakan hukum yang bersifat “publikasi sanksi sosial” menuju proses yang lebih prosedural dan menghargai hak konstitusional individu sesuai mandat undang-undang terbaru. Meskipun tersangka tidak lagi dipamerkan, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: