Sempat Diblokir Keras, Grok Kini Bisa Diakses Lagi dengan Syarat Ketat

- Komdigi membuka akses Grok secara terbatas setelah X menyerahkan komitmen tertulis tentang perbaikan layanan dan kepatuhan hukum Indonesia
- Normalisasi akses dilakukan dengan syarat ketat dan pengawasan berkelanjutan, dapat dihentikan sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran lanjutan
- Grok sebelumnya diblokir karena disalahgunakan untuk membuat konten deepfake seksual yang menargetkan perempuan dan anak-anak
, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka kembali akses layanan Grok milik X, namun dengan syarat ketat dan pengawasan berlapis. Keputusan ini diambil setelah X menyerahkan komitmen tertulis soal perbaikan layanan dan kepatuhan hukum.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan normalisasi akses Grok bukan pelonggaran bebas syarat. Ini bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang bisa dievaluasi kapan saja.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan,” kata Alexander, Minggu (1/2/2026).
Komitmen itu, menurut dia, menjadi dasar evaluasi, bukan penanda selesainya proses pengawasan.
X sebelumnya mengajukan surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dalam surat itu, X mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis terhadap penyalahgunaan Grok.
Langkah tersebut mencakup penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander bilang seluruh langkah yang diklaim X akan diverifikasi dan diuji berkelanjutan oleh Komdigi. Tujuannya memastikan efektivitas dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan,” tegasnya.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak segan mengambil tindakan korektif. Termasuk menghentikan kembali akses layanan.
Alexander mengatakan kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman.
Komdigi mencatat komitmen X untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Juga untuk menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan.
Grok sempat diblokir karena disalahgunakan untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual non-konsensual. Konten pornografi hasil rekayasa AI itu menargetkan perempuan dan anak-anak.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: