Siap-Siap Makin Transparan, OJK Paksa Ungkap Pemilik Saham di Atas 1 Persen

- OJK mulai memberlakukan publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen pada Februari 2026, turun dari ketentuan sebelumnya di atas 5 persen.
- Aturan free float dan peningkatan granularitas data investor dari 9 tipe menjadi 27 sub-tipe akan dirilis paling lambat Maret 2026.
- OJK mengajukan kenaikan free float minimum dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap setelah diskusi dengan MSCI berjalan baik.
, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan memberlakukan kebijakan baru terkait publikasi data kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia untuk pemegang saham dengan porsi di atas 1 persen mulai Februari 2026. Kebijakan ini menurunkan ambang batas pengungkapan dari sebelumnya 5 persen.
Plt Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa ketentuan keterbukaan informasi pemegang saham akan segera diperbarui.
“Tadinya keterbukaan informasi pemegang saham kan di atas 5 persen, sekarang mau 1 persen, kita buka lho. Itu bahkan Februari sudah bisa. Sebentar lagi kita bisa,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica, kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (2/2).
Selain itu, aturan terkait free float akan dirilis paling lambat Maret 2026. Untuk peningkatan granularitas data investor, OJK juga menargetkan penyelesaiannya pada Maret.
“Kalau yang free float, nanti per Maret kita aturannya, paling lambat lho yang sudah bisa kita keluarkan. Terus untuk yang granularity mungkin kita perlu sampai Maret lah,” sebut Kiki.
OJK bersama BEI telah menggelar pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International pada Senin kemarin. Salah satu usulan utama adalah peningkatan granularitas data investor.
Klasifikasi investor yang selama ini dikelola KSEI hanya terbatas pada sembilan tipe utama akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor. Langkah ini bertujuan memberikan gambaran lebih detail tentang komposisi investor di pasar modal Indonesia.
Komitmen peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham menjadi salah satu poin krusial yang disampaikan OJK kepada MSCI. Jika sebelumnya pengungkapan hanya diwajibkan bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, regulator mendorong pengungkapan hingga level di atas 1 persen.
OJK juga mengajukan rencana kenaikan ketentuan free float minimum dari saat ini 7,5 persen menjadi 15 persen. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut diskusi dengan MSCI berjalan dengan baik.
“Diskusi pada pertemuan itu berlangsung dengan sangat baik,” imbuh Hasan usai konferensi pers.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: