Imsak Bukan Batas Akhir Sahur, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Al-Qur’an dan Ulama

- Imsak bukan batas syar'i dimulainya puasa. Menurut Al-Qur'an dan pandangan ulama, batas sesungguhnya sahur adalah saat fajar terbit atau azan Subuh berkumandang, sehingga makan saat imsak hukumnya boleh meski makruh.
- Jadwal imsak 10 menit sebelum Subuh yang lazim digunakan di Indonesia bersifat ihtiyath atau kehati-hatian, bukan kewajiban agama, dan berfungsi sebagai pengingat agar orang tidak makan terburu-buru mendekati waktu Subuh.
- Risiko nyata justru ada pada kondisi sebaliknya: jika seseorang tetap makan setelah fajar benar-benar terbit karena mengira batas waktu belum habis, puasanya bisa dianggap batal.
, SURABAYA – Setiap Ramadan, pemandangan serupa selalu berulang. Begitu pengumuman imsak terdengar dari masjid atau sirine berbunyi, banyak orang langsung meletakkan sendok meski makanan di piring belum habis. Sebagian besar percaya imsak adalah garis batas, titik di mana makan dan minum harus segera dihentikan. Keyakinan itu sebenarnya perlu diluruskan.
Secara bahasa Arab, kata imsak memang berarti menahan diri. Dalam pengertian syariat, imsak merujuk pada puasa itu sendiri, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak fajar terbit hingga matahari terbenam. Jadi imsak dan puasa sejatinya adalah satu makna, bukan dua hal yang terpisah dengan jeda 10 menit di antaranya.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 mempertegas hal ini. Ayat tersebut menyatakan bahwa makan dan minum diperbolehkan hingga terlihat jelas perbedaan benang putih dan benang hitam, yakni tanda terbitnya fajar. Artinya, selama azan Subuh belum berkumandang, sahur masih sah dilanjutkan.
Lantas dari mana asal jadwal imsak 10 menit sebelum Subuh yang lazim digunakan di Indonesia? Para ulama menyebutnya sebagai ihtiyath, atau sikap berhati-hati. Fungsinya bukan sebagai batas hukum, melainkan sebagai pengingat agar orang tidak makan tergesa-gesa tepat saat azan berkumandang. Seperti lampu kuning di persimpangan jalan, ia memberi sinyal untuk bersiap berhenti, bukan perintah berhenti seketika.
Kitab Fathul Mu’in menegaskan bahwa makan saat waktu imsak hukumnya boleh, meski makruh. Para ulama juga menjelaskan bahwa selama seseorang masih dalam kondisi ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, hukum asalnya adalah waktu malam masih berlangsung.
Yang perlu diwaspadai justru situasi sebaliknya. Jika seseorang terus makan dengan alasan imsak belum habis, padahal fajar sudah benar-benar terbit dan azan Subuh sudah berkumandang, puasanya bisa dianggap batal. Itulah mengapa berhenti di waktu imsak tetap menjadi pilihan yang lebih aman dan dianjurkan.
Selama berabad-abad praktik ini hidup berdampingan di tengah masyarakat Muslim tanpa banyak dipersoalkan, justru karena fleksibilitasnya sering diabaikan. Orang lebih mudah menerima aturan yang terasa tegas, meski asalnya hanya anjuran kehati-hatian.
Kesimpulannya sederhana. Jika masih menyuap makanan ketika pengumuman imsak terdengar, tidak perlu langsung memuntahkannya. Selesaikan dengan tenang. Batas sesungguhnya adalah azan Subuh, saat fajar benar-benar sudah tiba.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: