Bertahun Jadi Ganjalan Bisnis Bioetanol Pertamina, Beleid Pembebasan Cukai Etanol Akhirnya Terbit

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi aturan pembebasan cukai etanol untuk bahan bakar minyak campuran bensin telah rampung diterbitkan, merespons keluhan PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini terhambat lambannya proses perizinan cukai etanol fuel grade.
- Pertamina sebelumnya mengeluhkan bahwa proses pembebasan cukai etanol terhambat oleh persyaratan berlapis dari berbagai kementerian, termasuk IUI dari Kemenperin dan Amdal, sehingga menyulitkan pengembangan bisnis bioetanol perseroan.
- Sepanjang 2025 Pertamina hanya menjual sekitar 16.000 kiloliter Pertamax Green 95 di 177 SPBU, jauh di bawah total impor BBM nasional yang masih di atas 20 juta kiloliter per tahun, dengan status cukai etanol sebagai barang kena cukai menjadi salah satu penyebab harga bioetanol lebih mahal dari bensin fosil.
, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa aturan pembebasan cukai etanol khusus untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin telah selesai diterbitkan. Purbaya menyampaikannya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Sudah selesai, karena mereka monitor terus, ga ada masalah,” kata Purbaya. Ia mengaku lupa apakah regulasi tersebut berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau instrumen hukum lainnya, namun menegaskan prosesnya telah tuntas.
Pernyataan itu menjawab keluhan yang sebelumnya disampaikan PT Pertamina (Persero) dalam sidang debottlenecking yang dipimpin Purbaya pada 6 Februari 2026. Kala itu, Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga selama ini terbentur lambannya proses pembebasan cukai etanol fuel grade yang menjadi syarat operasional bisnis bioetanol perseroan.
“Selama ini jalur yang ditempuh Patra Niaga adalah mendesak pembebasan cukai. Namun, pembebasan cukai cukup lama,” kata Oki dalam sidang tersebut di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Oki menjelaskan bahwa lambannya alur perizinan terjadi karena Pertamina diharuskan memenuhi beberapa izin tambahan, mulai dari izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian hingga izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Meski koordinasi rutin dengan kementerian terkait telah dilakukan, upaya perseroan masih tersandung sejumlah regulasi yang memerlukan penyesuaian.
“Dari diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, mudah-mudahan penerapan izin usaha niaga dari ESDM ini akan menjadi dasar pembebasan cukai. Namun tentu, kami akan membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK,” ujar Oki saat itu.
Merespons keluhan itu, Purbaya langsung menargetkan aturan terkait selesai dalam waktu sepekan. “Berapa lama itu nanti PMK-nya bisa selesai. Seminggu kelar, ya,” tegasnya kala itu.
Persoalan cukai etanol selama ini menjadi hambatan nyata bagi pengembangan BBM rendah emisi di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Aspendo), Izmirta Rachman, sebelumnya menjelaskan bahwa etanol untuk kebutuhan fuel grade hingga kini masih berstatus barang kena cukai. Kondisi inilah yang membuat harga BBM bioetanol seperti Pertamax Green 95 lebih mahal ketimbang bensin konvensional.
“Etanol untuk kepentingan fuel grade ini masih dikenakan cukai. Masih barang kena cukai, sehingga perlu pengajuan pembebasan cukai,” kata Izmirta.
Sepanjang 2025, Pertamina mencatat penjualan Pertamax Green 95 sekitar 16.000 kiloliter. BBM beroktan 95 dengan kandungan 5 persen bioetanol itu kini tersedia di 177 SPBU yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Namun angka itu masih jauh tertinggal dibanding total impor BBM nasional yang masih melampaui 20 juta kiloliter per tahun.
Terbitnya aturan pembebasan cukai etanol diharapkan menjadi katalis yang mendorong harga Pertamax Green 95 lebih kompetitif, sekaligus mempercepat transisi Indonesia menuju bauran bahan bakar yang lebih hijau.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: