Kementerian ATR/BPN Alokasikan 194 Ribu Hektare Lahan Bekas HGU untuk Relokasi Korban Banjir Sumatra

- Kementerian ATR/BPN menyiapkan 194.414 hektare lahan bekas HGU untuk hunian tetap korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
- Lahan berasal dari HGU yang masa berlakunya habis atau ditetapkan sebagai tanah terlantar, dengan lokasi yang dipastikan aman dari risiko bencana
- Provinsi Aceh menyumbang lahan terbanyak (81.551 ha), disusul Sumatra Barat (88.445 ha) dan Sumatra Utara (24.418 ha)
, Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalokasikan lahan seluas hampir 194 ribu hektare untuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatra. Lahan tersebut merupakan area bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang statusnya sudah berakhir atau ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, lahan yang disiapkan tersebut dipastikan berada di lokasi yang aman dari ancaman bencana serupa. Penyiapan lahan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun hunian permanen bagi pengungsi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Di Provinsi Aceh, pemerintah mengidentifikasi 52 bidang HGU dengan total luas 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten dan kota. Sebagian besar lahan ini, yakni sekitar 80.047 hektare, sudah masuk dalam proses penetapan dan penertiban tanah terlantar.
“Di Aceh ada 52 HGU yang luasnya 81.551 ha yang ada di 18 kabupaten/kota. Ini berpotensi bisa menjadi hunian tetap tinggal nanti kebutuhan berapa kami menunggu dari Pak Satgas (PKH),” ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dari total lahan di Aceh, terdapat 10 bidang HGU seluas 2.546 hektare yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berada dalam jarak hingga 1 kilometer dari lokasi bencana. Selain itu, dua bidang HGU seluas 1.503 hektare masa berlakunya telah habis, serta satu bidang HGU seluas 178 hektare yang lokasinya dekat dengan area terdampak namun dinilai aman.
“Jadi artinya seandainya nanti untuk huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 km aman kita sudah siapkan,” kata Nusron.
Sementara itu, di Provinsi Sumatra Utara, pemerintah menemukan potensi 18 bidang HGU dengan luas total 24.418 hektare yang dapat dialokasikan untuk hunian tetap. Dari jumlah tersebut, 15 bidang HGU seluas 22.771 hektare telah masuk dalam proses penertiban tanah terlantar.
Tiga bidang HGU lainnya seluas 1.647 hektare memiliki masa berlaku yang sudah berakhir dan dinyatakan siap untuk digunakan sebagai lokasi hunian permanen bagi para korban bencana.
“Di Provinsi Sumatra Utara terdapat potensi HGU sebanyak 18 HGU seluas 24.418 ha yang dapat berpotensi menjadi hunian tetap,” ujar Nusron.
Di Provinsi Sumatra Barat, pemerintah mengidentifikasi 33 bidang HGU dengan total luas 88.445 hektare. Sebanyak 30 bidang HGU dari total tersebut sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat dialokasikan untuk pembangunan hunian.
Pemerintah juga mencatat dua bidang HGU seluas 1.249 hektare yang terletak dalam radius 1 kilometer dari lokasi bencana. Tiga bidang HGU seluas 835 hektare masa berlakunya sudah habis, serta dua bidang HGU seluas 514 hektare yang berada dekat dengan area bencana namun dinilai aman untuk ditempati.
“Sehingga kesimpulan baik Aceh, Sumatra Utara maupun Sumatra Barat untuk tanah untuk huntap insya Allah siap,” kata Nusron.
Secara keseluruhan, ketiga provinsi tersebut menyediakan potensi lahan mencapai 194.414 hektare yang akan dijadikan cadangan lokasi untuk pembangunan hunian tetap. Pemerintah menunggu data kebutuhan dari Satuan Tugas Penanganan Krisis Kemanusiaan untuk menentukan alokasi lahan yang paling tepat bagi para korban.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: