Pakar Hukum UI Sebut Penangkapan Maduro oleh AS Pelanggaran Serius Kedaulatan Negara

- Hikmahanto Juwana menilai serangan AS ke Venezuela dan penangkapan Presiden Maduro merupakan pelanggaran serius hukum internasional yang mencerminkan arogansi negara adikuasa.
- Pakar hukum UI menegaskan kepala negara seharusnya memiliki imunitas dan tidak dapat tunduk pada pengadilan negara lain, serta mengusulkan sidang darurat DK PBB.
- Tindakan sepihak AS memicu kecaman keras dari China, Rusia, dan negara-negara Amerika Latin, sementara Indonesia menyerukan penyelesaian damai melalui dialog.
, JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai tindakan Amerika Serikat yang melancarkan serangan militer ke Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Tindakan sepihak Washington tersebut dianggap menciderai prinsip kedaulatan negara yang menjadi fondasi tatanan global.
Presiden Donald Trump mengumumkan pada Sabtu (3/1/2026) dini hari waktu setempat bahwa militer AS telah melancarkan operasi berskala besar terhadap Venezuela. Operasi ini berujung pada penangkapan Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, yang kemudian diterbangkan keluar dari negaranya untuk menghadapi proses hukum di Amerika Serikat atas tuduhan narkoterorisme.
Menanggapi aksi kontroversial itu, Hikmahanto menyatakan bahwa tindakan Washington mencerminkan perilaku negara adikuasa yang tidak menghargai hukum internasional.
“Ini penyakit dari negara adikuasa yang tidak menghargai hukum internasional.”
Akademisi senior tersebut menegaskan bahwa dalam sistem hukum internasional yang berlaku, seorang kepala negara berdaulat seharusnya memiliki imunitas hukum dan tidak dapat ditundukkan pada yurisdiksi pengadilan negara lain.
“Harusnya seorang presiden suatu negara punya kekebalan dan tidak bisa tunduk pada pengadilan negara lain.”
Hikmahanto mengusulkan agar Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil langkah konkret dengan menggelar sidang darurat untuk merespons pelanggaran kedaulatan dan hukum internasional ini. Namun, ia mengaku pesimistis terhadap kemungkinan respons tegas dari komunitas internasional.
Menurut Hikmahanto, banyak negara kemungkinan akan membenarkan tindakan AS karena tuduhan yang dialamatkan kepada Maduro berkaitan dengan narkotika, meskipun secara prinsip hukum internasional tindakan tersebut tetap keliru.
“Masalahnya, tuduhan terhadap Maduro adalah narkotika. Jadi kemungkinan banyak negara akan membenarkan tindakan Amerika Serikat, meskipun itu salah menurut hukum internasional.”
Pakar hukum internasional itu mengingatkan bahwa pembenaran terhadap tindakan sepihak semacam ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan hukum global. Situasi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum internasional ketika berhadapan dengan kepentingan negara-negara adikuasa.
Serangan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai negara. China melalui juru bicaranya menyatakan kecaman tegas dan menilai tindakan AS melanggar hukum internasional serta Piagam PBB. Rusia juga mengecam keras dan menyebut tindakan Washington sebagai agresi bersenjata yang memprihatinkan. Sementara itu, negara-negara Amerika Latin seperti Kuba dan Kolombia turut menyuarakan penentangan mereka.
Kementerian Luar Negeri Indonesia merespons situasi ini dengan menyerukan semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara damai melalui langkah deeskalasi dan dialog. Jakarta menegaskan pentingnya menghormati hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: