TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

6 April 2026

Cari berita

SBY Catat Rekor Tertinggi Presiden Pemberi Konsesi Lahan, WALHI: Negara Gagal Mengurus Lingkungan

Poin Penting (3)
  • SBY tercatat sebagai presiden dengan pemberian konsesi lahan terbesar dalam waktu singkat, yaitu 55 juta hektare selama 10 tahun, sementara Soeharto masih yang terbesar secara total karena berkuasa 32 tahun.
  • Kebijakan pemberian izin korporasi pada hutan dan lahan berlangsung sejak Orde Baru hingga era Jokowi, termasuk izin tambang di hutan lindung era Megawati dan realisasi reforma agraria Jokowi yang hanya 11 persen.
  • WALHI menegaskan bencana banjir dan longsor di Sumatra bukan semata karena hujan, tetapi akibat deforestasi massif dan kebijakan negara yang memberikan izin perusahaan di kawasan berisiko tinggi seperti Batang Toru.

Resolusi.co, Jakarta — Temuan dua organisasi lingkungan, WALHI dan Auriga Nusantara, kembali mengangkat fakta mencengangkan tentang pola pemberian konsesi lahan oleh negara. Dalam laporan bertajuk Indonesia Tanah Air Siapa: Kuasa Korporasi di Bumi Pertiwi yang dirilis pada 2022, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat sebagai kepala negara yang paling banyak memberikan konsesi lahan dalam rentang kekuasaan yang relatif singkat.

Dari catatan itu, SBY mengalokasikan 55 juta hektare lahan kepada berbagai korporasi hanya dalam waktu 10 tahun memerintah. Angka ini berada tepat di bawah Soeharto yang mengucurkan 79 juta hektare selama 32 tahun rezim Orde Baru berkuasa.

Meski berbeda konteks zaman, laporan WALHI menyebut pola “kemurahan hati” pemerintah terhadap korporasi sudah mengakar sejak diberlakukannya UU Penanaman Modal Asing (1967) dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (1968). Kerangka regulasi tersebut membuka pintu lebar bagi kepemilikan, konsesi, hingga eksploitasi sumber daya alam melalui berbagai izin seperti HPH, HTI, tambang, maupun perkebunan sawit.

Pada era pasca-Reformasi, pola ini tak benar-benar putus. Habibie, Gus Dur, dan Megawati memang menjabat singkat sehingga tidak mencatat angka konsesi setinggi Soeharto dan SBY. Namun, preseden penting tetap ada. Habibie misalnya, menutup pabrik pulp Indorayon karena melanggar prinsip ekologis dan mendapat penolakan publik. Sebaliknya, di rezim Megawati, lahir Perppu 1/2004 dan kemudian Keppres 41/2004 yang membuka izin tambang open pit di kawasan hutan lindung seluas 927 ribu hektare bagi 13 korporasi.

Di era Joko Widodo, janji reforma agraria dan perhutanan sosial yang mencapai 17,7 juta hektare juga tak berjalan mulus. Hingga kini baru sekitar 2 juta hektare yang terealisasi—hanya 11 persen dari janji awal. Sebaliknya, alokasi lahan kepada korporasi mencapai 8 juta hektare, menunjukkan arah kebijakan yang tetap berat ke sektor bisnis besar.

Krisis Ekologis Sumatra, WALHI: Bukan Sekadar Hujan

Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 22–25 November 2025 serta menewaskan 753 jiwa kembali menguatkan kritik atas model pengelolaan hutan selama puluhan tahun.

WALHI Sumut menegaskan bahwa hujan bukan penyebab tunggal. Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, mengatakan bahwa citra satelit menunjukkan deforestasi masif, terutama di kawasan risiko tinggi seperti yang tercantum dalam dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional Sumut 2022–2026.

“Hanya Kabupaten Samosir yang masuk kategori risiko rendah. Selebihnya sudah berada di kelas risiko tinggi,” ujar Jaka.

Ia menambahkan, setiap bencana selalu menyisakan jejak batang dan kayu di aliran banjir—tanda deforestasi yang dibiarkan berpuluh tahun.

“Negara berperan besar dalam bencana ekologis ini. Setiap izin, setiap keputusan politik, menjadi bagian dari kerusakan yang kita saksikan,” tegasnya.

Batang Toru, Hutan Terakhir yang Kian Terkepung

Ekosistem Batang Toru yang menjadi rumah terakhir orangutan Tapanuli, salah satu primata paling langka di dunia, juga disebut sebagai kawasan yang paling rentan. WALHI menuding aktivitas perusahaan yang beroperasi atas dasar izin pemerintah memperparah laju deforestasi.

“Perusahaan berlindung di balik izin. Penebangan terus berlangsung, dan kerusakan tak terbendung,” kata Jaka.