TODAY'S RECAP
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

25 Mei 2026
TODAY'S RECAP
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak Terganggu Bukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari Kenyataan Jemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak Haji Hampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah Sakit Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni, Pertamina Langsung Membantah Laga Penentu Nasib Madura United: Hadapi PSM dengan Rekor Head to Head yang Nyaris Sempurna Seimbang Prabowo Berkelakar soal Kesamaan Nama dengan Kapolri dan Panglima TNI di Acara Panen Udang Kebumen Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak Terganggu Bukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari Kenyataan Jemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak Haji Hampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah Sakit Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni, Pertamina Langsung Membantah Laga Penentu Nasib Madura United: Hadapi PSM dengan Rekor Head to Head yang Nyaris Sempurna Seimbang Prabowo Berkelakar soal Kesamaan Nama dengan Kapolri dan Panglima TNI di Acara Panen Udang Kebumen

Cari berita

Vonis Terbaru Najib Razak: 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

Poin Penting (3)
  • Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis Najib Razak 15 tahun penjara.
  • Hakim menjatuhkan denda Rp471 miliar atas kasus korupsi dan pencucian uang.
  • Tim kuasa hukum Najib menyatakan akan mengajukan banding.

Resolusi.co, Jakarta – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam lanjutan perkara korupsi yang menjeratnya. Majelis hakim memutuskan Najib harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp471 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Putrajaya, Jumat (27/12/2025). Hakim menyatakan Najib terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana negara saat ia masih menjabat sebagai perdana menteri.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Najib secara aktif memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah. Hakim menegaskan bahwa kegagalan membayar denda dapat berujung pada tambahan masa hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.

Najib Razak menghadiri persidangan dengan pengawalan ketat. Tim penasihat hukum Najib menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum panjang yang dihadapi Najib sejak lengser dari jabatannya. Perkara korupsi yang menjeratnya juga disebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah politik Malaysia dan terus menjadi perhatian publik, baik di dalam negeri maupun internasional.