MAKI Kecewa KPK Setop Kasus Tambang Nikel Rp2,7 Triliun, Minta Kejagung Ambil Alih

- MAKI menyesalkan penerbitan SP3 KPK atas kasus korupsi izin tambang nikel Konawe Utara dan menyebut keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar.
- MAKI mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar perkara dibuka kembali serta menyiapkan langkah praperadilan untuk membatalkan SP3.
- KPK berdalih tidak cukup bukti dan alasan kepastian hukum, meski sebelumnya telah menetapkan tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp2,7 triliun.
, Jakarta —Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara. MAKI menilai langkah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu mengundang tanda tanya besar karena perkara telah lama bergulir dan KPK sebelumnya secara terbuka telah menetapkan tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut segera berkirim surat resmi ke Kejaksaan Agung agar lembaga tersebut turun tangan dan membuka kembali penanganan perkara tersebut dari awal.
“Saya menyesalkan penghentian itu karena tersangkanya sudah diumumkan, bahkan diduga menerima suap. Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, memulai penyidikan baru,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12).
Tidak hanya itu, MAKI juga menyiapkan langkah hukum lainnya. Boyamin memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan guna membatalkan SP3 yang diterbitkan KPK. Namun, ia menyebut langkah tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan penanganan kasus di Kejaksaan Agung.
“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu. Tapi kalau Kejaksaan Agung bergerak cepat, maka praperadilan bisa saya tunda,” tegasnya.
KPK Setop Penyidikan
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel yang disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini berangkat dari peristiwa hukum tahun 2009. Setelah dilakukan pendalaman di tahap penyidikan, kata dia, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski status tersangka telah diumumkan pada 2017.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Budi menyebut penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, KPK mengaku tetap terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru terkait perkara ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum. Kami terbuka apabila ada kebaruan informasi dari masyarakat terkait perkara ini,” tegasnya.
Sebagai catatan, kewenangan KPK menerbitkan SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Sempat Disebut Lebih Besar dari Kasus e-KTP
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan tambang nikel. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Bahkan, angka tersebut disebut lebih besar dibanding kerugian kasus korupsi e-KTP.
Menurut Saut, kerugian tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.
Kini, penghentian perkara tersebut memantik reaksi publik, termasuk dorongan agar penegakan hukum tetap berjalan dan memastikan dugaan kerugian negara tidak berhenti tanpa kejelasan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: