“Alarm Bahaya” Pilkada oleh DPRD: Antara Efisiensi, Demokrasi, dan Legitimasi Publik

, Polemik usulan agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memanaskan ruang politik nasional. Meski sejumlah partai dalam koalisi pemerintah memberi sinyal dukungan terhadap gagasan ini, kritikus dan pengamat menilai wacana tersebut bisa menimbulkan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi lokal jika tidak dikaji secara hati-hati.
Usulan ini lahir dari wacana internal parlemen dan pemerintah, yang menyatakan bahwa mekanisme pemilihan tidak langsung oleh DPRD tetap memenuhi prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam konstitusi bila dilakukan secara “demokratis.”
Kritik paling tajam datang dari pakar hukum dan organisasi demokrasi. Mereka tidak menolak dengan alasan semata keberatan politik, tetapi melihat potensi dampak struktural dari perubahan ini bagi ruang partisipasi rakyat. Menurut beberapa pengamat, mengalihkan Pilkada ke DPRD bisa mengakibatkan kepala daerah menjadi figur yang bertumpu pada fraksi partai di DPRD — bukan suara langsung rakyat yang menjadi dasar legitimasi politik mereka.
Pakar hukum tata negara bahkan menyebut usulan ini sebagai “alarm tanda bahaya” yang perlu dipahami secara serius oleh publik. Mereka memperingatkan risiko praktik politik transaksional di tingkat legislatif yang bisa menggantikan mekanisme terbuka yang terjadi dalam pilkada langsung. Dalam skenario terburuk, peluang “entertainment politik” dan lobi internal partai bisa memengaruhi pemilihan kepala daerah jauh lebih besar dibandingkan saat calon harus bertemu langsung dengan pemilih.
Lebih jauh lagi, lembaga demokrasi independen menyebut usulan ini sebagai bentuk penurunan kualitas demokrasi lokal, karena mengurangi kontrol publik atas figur pemimpin daerah dan memperkuat dominasi elit politik.
Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa sekitar 66 persen responden menolak gagasan pilkada melalui DPRD, meski dukungan di level elite partai politik tampak lebih kuat. Ini menandakan adanya gap yang cukup signifikan antara preferensi publik dan arah kebijakan yang digaungkan beberapa elit politik.
Di parlemen sendiri, posisi partai politik beragam. Beberapa partai koalisi menilai mekanisme tidak langsung sah dan konstitusional dalam kerangka demokrasi perwakilan. PDIP secara tegas menolak, menilai Pilkada langsung adalah amanat reformasi yang tidak bisa serta-merta diubah hanya atas alasan biaya politik tinggi. Ada juga pihak yang meminta agar polemik ini tidak diperpanjang dan fokus pada isu kebencanaan yang mendesak saat ini.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa meski wacana Pilkada via DPRD kuat di kalangan elite, pandangan internal antar parpol masih beragam dan belum solid.
Perdebatan ini membuka diskursus lebih luas tentang bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan di Indonesia. Efisiensi biaya memang menjadi alasan kuat bagi pendukung usulan, terutama di tengah kritik terhadap tingginya ongkos pilkada langsung. Namun bagi kritikus, legitimasi politik lokal dan hak partisipasi rakyat nampaknya justru berpotensi terkikis jika figur kepala daerah hanya dipilih oleh puluhan wakil rakyat. Bukan jutaan pemilih di daerah.
Permasalahan ini kembali menegaskan bahwa setiap perubahan sistem politik memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar mencari efisiensi anggaran. Tatanan demokrasi lokal yang kuat selama ini banyak bergantung pada interaksi langsung antara pemilih dan calon pemimpin mereka — suatu fondasi yang dinilai sulit digantikan oleh mekanisme representatif semata.
Wacana Pilkada melalui DPRD kini tidak hanya dipandang sebagai isu teknis belaka, melainkan simbol dari ketegangan antara visi demokrasi rakyat vs efisiensi administrasi politik. Pemantik perdebatan ini akan menjadi salah satu titik penting dalam diskusi pembaharuan sistem pemerintahan Indonesia di tahun politik menjelang 2026–2027.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: