Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditahan KPK Atas Dugaan Pemerasan 16 OPD Senilai Rp5 Miliar

- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari (12/4/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
- KPK menduga Gatut memeras sedikitnya 16 OPD dengan total target Rp5 miliar melalui modus pemotongan anggaran hingga 50 persen dan pengaturan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa.
- Dari Rp5 miliar yang diincar, sekitar Rp2,7 miliar sudah diterima dan diduga digunakan untuk membeli sepatu mewah, biaya pribadi, hingga pemberian THR kepada pejabat Forkopimda Tulungagung.
, Jakarta – Dini hari, Minggu (12/4/2026), pintu Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan terbuka. Seorang pria berpakaian rompi oranye dengan tangan terborgol melangkah keluar, kepalanya tertunduk. Itulah Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang baru saja resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Pukul 00.17 WIB, saat wartawan menyodorkan pertanyaan, hanya tiga kata yang keluar dari mulut Gatut.
“Mohon maaf,” ujar Gatut di hadapan awak media.
KPK menahan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Konstruksi perkara yang dibangun penyidik terbilang rapi dan berskala besar. Gatut diduga menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk memeras sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Total setoran yang diminta mencapai Rp5 miliar, dengan kisaran per instansi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Modusnya terencana. Gatut disebut kerap menambah atau menggeser anggaran ke satuan kerja tertentu, lalu menuntut potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran yang cair sebelum dana benar-benar sampai ke OPD bersangkutan.
“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Untuk mengeksekusi permintaan itu, Gatut memerintahkan Yoga bersama ajudan lain bernama Sugeng agar aktif menagih langsung ke para kepala dinas. KPK menggambarkan cara penagihan ini bukan seperti urusan kedinasan, melainkan seperti mengejar utang pribadi.
“Setiap kali terdapat permintaan dari Gatut, Yoga bersama ajudan lainnya berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat Gatut ada kebutuhan,” jelas Asep Guntur.
Dari target Rp5 miliar, penyidik menemukan bukti bahwa uang yang sudah masuk ke tangan Gatut mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Uang itu bukan hanya mengalir untuk keperluan operasional sehari-hari, sebagian dipakai untuk pembelian sepatu bermerek mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah pejabat di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tulungagung.
Ada sesuatu yang terasa ganjil ketika seorang kepala daerah harus membeli sepatu mewah dari uang yang diperas dari dinasnya sendiri. Ini bukan korupsi karena terdesak, melainkan korupsi yang didesain untuk gaya hidup.
Gatut dan Yoga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang ancaman hukumannya bisa menjangkau pidana seumur hidup.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: