TODAY'S RECAP
Inisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa KompromiSetiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UIJatim Dipuji Soal IPM dan Ekonomi, tapi Wamendagri Masih Punya Catatan Serius untuk GubernurBelanja Dapur Makin Berat: Elpiji dan Minyak Goreng Naik Bersamaan di Jatim Pekan IniSaat Malaysia Ketakutan Kehabisan BBM, Indonesia Diam-diam Perkuat Cadangan EnerginyaSumenep Teken MoU dengan Dua Perusahaan Pengolahan Ikan, Incar Pasar EksporInisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa KompromiSetiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UIJatim Dipuji Soal IPM dan Ekonomi, tapi Wamendagri Masih Punya Catatan Serius untuk GubernurBelanja Dapur Makin Berat: Elpiji dan Minyak Goreng Naik Bersamaan di Jatim Pekan IniSaat Malaysia Ketakutan Kehabisan BBM, Indonesia Diam-diam Perkuat Cadangan EnerginyaSumenep Teken MoU dengan Dua Perusahaan Pengolahan Ikan, Incar Pasar EksporInisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa KompromiSetiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UIJatim Dipuji Soal IPM dan Ekonomi, tapi Wamendagri Masih Punya Catatan Serius untuk GubernurBelanja Dapur Makin Berat: Elpiji dan Minyak Goreng Naik Bersamaan di Jatim Pekan IniSaat Malaysia Ketakutan Kehabisan BBM, Indonesia Diam-diam Perkuat Cadangan EnerginyaSumenep Teken MoU dengan Dua Perusahaan Pengolahan Ikan, Incar Pasar EksporInisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa KompromiSetiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UIJatim Dipuji Soal IPM dan Ekonomi, tapi Wamendagri Masih Punya Catatan Serius untuk GubernurBelanja Dapur Makin Berat: Elpiji dan Minyak Goreng Naik Bersamaan di Jatim Pekan IniSaat Malaysia Ketakutan Kehabisan BBM, Indonesia Diam-diam Perkuat Cadangan EnerginyaSumenep Teken MoU dengan Dua Perusahaan Pengolahan Ikan, Incar Pasar Ekspor

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

15 April 2026

Cari berita

Inisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa Kompromi

Poin Penting (3)
  • Identitas 16 terduga pelaku pelecehan seksual FH UI beredar setelah BPM FH UI menerbitkan SK pencabutan keanggotaan aktif; mereka diketahui menggunakan grup WhatsApp dan LINE untuk melontarkan komentar seksual terhadap mahasiswi dan dosen sejak 2025.
  • DPR melalui Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani mendesak UI menangani kasus ini transparan dan tegas, sekaligus berencana memanggil rektor UI untuk mempertanyakan komitmen kampus memberantas kekerasan seksual.
  • UI menegaskan sanksi akademik hingga drop out siap dijatuhkan usai investigasi rampung, dengan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban yang dijamin kerahasiaannya.

Resolusi.co, Jakarta – Nama-nama 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal kini beredar luas di media sosial. Identitas mereka pertama kali tersebar setelah Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang mencabut status keanggotaan aktif para mahasiswa terkait. SK tersebut viral di platform X.

Keenam belas terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR. Mereka seluruhnya merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 April 2026 malam, ketika akun X bernama @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, dan lelucon cabul yang menyasar foto-foto mahasiswi di Instagram.

Terungkapnya kasus ini sebenarnya berawal dari hal yang lebih tidak terduga, yaitu ketika para terduga pelaku sendiri mengirimkan permohonan maaf secara tiba-tiba melalui grup angkatan. Dari situ, percakapan bernada seksual dalam grup internal mereka mulai terkuak.

Ada ironi yang sulit diabaikan di sini. Kampus hukum adalah tempat di mana pemahaman soal hak dan martabat orang lain mestinya paling dalam ditanamkan. Justru di sanalah pelecehan ini tumbuh, dalam keheningan grup privat, selama lebih dari setahun.

Dalam forum sidang terbuka yang digelar Senin malam di Auditorium FH UI, para terduga pelaku bergantian mengakui bentuk pelecehan seksual verbal yang mereka lontarkan di dalam grup. Pelecehan itu menyasar sejumlah dosen dan mahasiswi.

“Namun, permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sanksi drop out,” kata Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.

Desakan serupa datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong UI menangani kasus ini secara transparan. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” kata Lalu saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).

Lalu mengakui ada rasa sayang jika mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan tinggi harus dikeluarkan. Namun dalam kasus seperti ini, ia menegaskan bahwa sanksi tegas tidak bisa ditawar.

Komisi X DPR berencana memanggil Rektor UI dan sejumlah pimpinan perguruan tinggi lainnya untuk mengetahui sejauh mana komitmen kampus dalam memberantas kekerasan seksual.

Di sisi institusi, UI bergerak melalui jalur formal. Satgas PPKS UI kini menjalankan penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang terlibat. BPM FH UI juga telah lebih dulu menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan aktif berdasarkan SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Apabila investigasi membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa siap dijatuhkan. UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

UI menegaskan seluruh proses penanganan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.