Polda Metro Setop Penyidikan Eggi dan Damai Lubis Soal Kasus Jokowi, SP3 Terbit Usai Pertemuan di Solo

- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi berdasarkan keadilan restoratif setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
- Penghentian penyidikan terjadi setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 dan mengajukan permohonan restorative justice yang disetujui semua pihak.
- Proses hukum terhadap lima tersangka lainnya termasuk Roy Suryo tetap berlanjut, dengan berkas perkara tiga tersangka sudah dilimpahkan ke JPU pada 13 Januari 2026.
, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penghentian ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat (16/1/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Penghentian penyidikan ini juga mempertimbangkan adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Keputusan penerbitan SP3 ini tidak terlepas dari pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di kediaman pribadi mantan presiden di Sumber, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya didampingi oleh pengacara Elida Netty serta perwakilan Relawan Jokowi.
Jokowi mengonfirmasi bahwa pertemuan dilakukan dalam rangka silaturahmi. Ia menyatakan penghargaan dan penghormatan atas kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumahnya.
“Iya hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya, benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi berharap pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” tambahnya.
Menyusul pertemuan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui kuasa hukumnya segera mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Polda Metro Jaya. Permohonan ini disampaikan pada Rabu (14/1/2026), dan dari pihak Jokowi juga menyepakati jalur penyelesaian tersebut.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty menjelaskan bahwa pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (13/1/2026). Namun, prosesnya memerlukan beberapa hari karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi.
“Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai 2 atau 3 hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu,” kata Elida.
Meski penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan, proses hukum untuk tersangka lainnya tetap berlanjut. Budi menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: