Mau IPO? BEI Keluarkan Aturan Baru, Perusahaan Besar Bisa Lepas Saham Lebih Sedikit

- BEI mengusulkan aturan baru free float IPO dengan skema bertingkat berdasarkan kapitalisasi pasar, mulai 15 persen hingga 25 persen.
- Papan Utama wajib melepas minimal 300 juta lembar saham dan memiliki 10.000 pemilik SID, sedangkan Papan Pengembangan minimal 150 juta lembar dan 5.000 SID.
- Periode uji publik draf peraturan berlangsung hingga 19 Februari 2026, skema ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi perusahaan besar tanpa mengorbankan likuiditas pasar.
, Jakarta – Bursa Efek Indonesia tengah menggodok skema baru terkait jumlah saham yang harus dijual ke publik saat perusahaan melantai pertama kali di bursa. Rancangan regulasi yang masih dalam tahap uji publik ini menetapkan porsi saham publik berdasarkan besaran kapitalisasi pasar calon emiten.
Periode konsultasi publik dibuka sejak 4 Februari 2026 dan akan ditutup 19 Februari mendatang. Skema yang diusulkan memberikan kelonggaran bagi perusahaan berkapitalisasi besar untuk melepas porsi saham lebih kecil ke publik.
Draf Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham ini membagi ketentuan berdasarkan papan pencatatan. Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki persyaratan berbeda.
Perusahaan yang ingin masuk Papan Utama wajib membuktikan rekam jejak usaha inti selama 36 bulan berturut-turut. Bukti itu harus berupa laporan pendapatan usaha yang terverifikasi.
Minimal 300 juta lembar saham harus dilepas ke pasar. Angka ini berlaku untuk semua calon emiten di Papan Utama, tanpa memperhitungkan skala kapitalisasi.
Porsi saham yang dilepas ke publik bervariasi. Untuk perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun, free float minimal 25 persen.
Kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun memerlukan minimal 20 persen. Perusahaan dengan kapitalisasi di atas Rp50 triliun cukup melepas 15 persen.
Setelah IPO, emiten Papan Utama wajib memiliki minimal 10.000 pemegang Single Investor Identification. Ini untuk memastikan distribusi kepemilikan saham cukup luas di pasar.
Untuk Papan Pengembangan, perusahaan hanya perlu menunjukkan track record bisnis 24 bulan. Jumlah lembar saham yang diperdagangkan juga lebih rendah, yakni minimal 150 juta lembar.
Skema persentase free float tetap sama dengan Papan Utama, namun jumlah pemegang SID yang diwajibkan hanya 5.000 investor. Angka ini separuh dari persyaratan Papan Utama.
BEI tampaknya ingin menciptakan keseimbangan. Di satu sisi, perusahaan besar tetap bisa masuk bursa tanpa kehilangan kontrol mayoritas. Di sisi lain, likuiditas pasar tetap terjaga dengan adanya batasan minimal jumlah lembar saham.
Perbedaan mencolok ada pada fleksibilitas untuk emiten berkapitalisasi jumbo. Mereka bisa melepas porsi lebih kecil tanpa melanggar aturan pencatatan.
Rancangan ini menandai pergeseran strategi BEI dalam menarik emiten besar. Selama ini, persyaratan free float yang terlalu kaku dianggap menghambat perusahaan skala besar untuk go public.
Dengan skema bertingkat ini, BEI berharap lebih banyak perusahaan berkapitalisasi besar bersedia mencatatkan sahamnya di bursa Indonesia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: