Masih Jual Beli Rekening? OJK Ancam Pemilik Tetap Bertanggung Jawab Secara Hukum

- OJK menegaskan jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal yang berisiko tinggi untuk penipuan dan pencucian uang, bertentangan dengan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi di rekening mereka meski sudah diperjualbelikan, OJK mendorong bank membatasi akses fasilitas perbankan terhadap rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan
- OJK berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, dan Aparat Penegak Hukum melalui pertukaran informasi berkala untuk menangani penyalahgunaan rekening dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia
, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial merupakan tindakan ilegal. Modus ini kerap dimanfaatkan untuk transaksi judi online yang semakin merebak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut praktik tersebut berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana.
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Praktik ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, jual beli rekening juga melanggar prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini memastikan calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat.
Regulasi itu juga mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah secara ketat. Penerapan Customer Due Diligence, pemantauan transaksi, dan profiling nasabah menjadi bagian krusial dari pengawasan.
Berdasarkan penilaian risiko, OJK terus mendorong bank untuk menindaklanjuti pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan. Salah satu langkahnya adalah pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut.
Tanggung jawab itu termasuk jika rekening digunakan untuk tindak pidana.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” imbuh Dian.
OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, dan Aparat Penegak Hukum. Koordinasi ini dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening.
Tujuannya untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.
OJK juga meminta bank melakukan penguatan parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah harus dilakukan secara berkala.
Langkah preventif ini diharapkan bisa menekan angka penyalahgunaan rekening untuk kejahatan. Terutama yang terkait transaksi judi online dan pencucian uang yang kian masif.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: