TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

14 April 2026

Cari berita

Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Labuan Bajo, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Fakta Kontradiktif

Poin Penting (3)
  • Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan pemalsuan surat pembatalan hak tanah 16 hektare Labuan Bajo yang dilaporkan cucu almarhum fungsionaris adat, Muhamad Syair. Terlapornya adalah Muhamad Rudini dkk.
  • Tim kuasa hukum ter lapor membeberkan fakta penting: pelapor tak pernah melihat dokumen asli, tidak bisa membuktikan kerugian, dan hasil Satgas Mafia Tanah Kejagung menyatakan tidak ada dokumen asli alas hak 10 Maret 1990 di BPN maupun arsip resmi lainnya.
  • Putusan perkara perdata terkait objek tanah telah inkrah di Mahkamah Agung yang menyatakan tanah sah milik ahli waris Ibrahim Hanta. Pihak terlapor meminta penanganan objektif karena justru ahli waris IH yang mengalami kerugian besar akibat tumpang tindih alas hak.

Resolusi.co, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara terkait Laporan Polisi (LP) Muhamad Syair (MS), cucu almarhum Haku Mustafa yang merupakan wakil fungsionaris adat Nggorang/Labuan Bajo, Selasa (16/12/2025). Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Perkara ini berawal dari surat pembatalan hak atas tanah bertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani almarhum Haku Mustafa bersama almarhum Ishaka selaku Ketua Fungsionaris Adat. Surat itu membatalkan hak atas tanah seluas 16 hektare yang sebelumnya dibeli Nikolaus Naput dari Nasar Bin Supu berdasarkan surat 10 Maret 1990.

Surat pembatalan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu alat bukti oleh pihak Penggugat, Muhamad Rudini, dalam perkara perdata atas objek tanah 11 hektare ahli waris Ibrahim Hanta di PN Labuan Bajo, Perkara No.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung memutus pada 8 Oktober 2025 yang menetapkan tanah tersebut sah milik ahli waris Ibrahim Hanta. Terlapor dalam LP ini yakni Muhamad Rudini dan kawan-kawan.

Dalam gelar perkara yang dihadiri penyidik Polres Manggarai Barat, Polda NTT, serta para pihak pelapor dan terlapor, tim kuasa hukum terlapor yang terdiri dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners memaparkan sejumlah fakta yang muncul dalam forum tersebut.

Pertama, Muhamad Syair sebagai pelapor mengakui tidak pernah melihat langsung dokumen surat pembatalan tanah yang dipersoalkan ketika proses persidangan bukti dokumen pada Agustus 2024. Ia juga bukan pihak dalam perkara perdata tersebut.

Kedua, pelapor mengaku tidak pernah melihat dokumen asli surat alas hak 10 Maret 1990 dan tidak dapat memastikan keberadaan arsip tembusan surat dimaksud di Kantor Camat Komodo maupun Kelurahan Labuan Bajo.

Ketiga, para pelapor disebut tidak dapat menjelaskan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat surat pembatalan tahun 1998 itu, sebab tanah yang dimaksud bukan lagi milik mereka setelah dijual Nikolaus Naput kepada Santosa Kadiman melalui PPJB pada Januari 2014.

Keempat, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI pada 23 Agustus dan 23 September 2024 menemukan bahwa tidak satu pun pihak, termasuk keluarga Nikolaus Naput, BPN Labuan Bajo, Camat Komodo, hingga Lurah Labuan Bajo, dapat menunjukkan dokumen asli surat alas hak 10 Maret 1990. BPN bahkan mengakui tidak memiliki asli surat tersebut dalam warkah resmi.

Kelima, pelapor juga disebut mengakui bahwa objek tanah dalam surat yang dipersoalkan tidak berada pada lokasi tanah milik terlapor.

Sebelumnya, kesaksian Hj Ramang Ishaka—anak almarhum Ishaka—dalam persidangan Tipikor Kupang tahun 2021 juga menyebut bahwa seluruh alas hak tanah milik Nikolaus Naput dan istrinya telah dibatalkan pada 17 Januari 1998 karena tumpang tindih dengan tanah warga dan sebagian tanah milik pemerintah daerah.

“Pelapor tidak bisa menjelaskan kerugian yang dialami, padahal itu menjadi unsur penting Pasal 263 KUHP. Justru ahli waris Ibrahim Hanta yang mengalami kerugian besar karena surat alas hak yang tidak memiliki dokumen asli tersebut tumpang tindih di atas tanah mereka,” ujar anggota tim kuasa hukum, Rizal, dalam keterangan pers di Labuan Bajo, Jumat (19/12/2025).

Di sisi lain, saat ini Santosa Kadiman juga digugat lima dari delapan pemilik tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo. Tanah tersebut diduga dikuasai sepihak dengan menggunakan alas hak bertanggal 21 Oktober 1991 yang menurut pihak kuasa hukum telah dibatalkan sejak 1998.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman Bareskrim Polri. Pihak terlapor meminta agar penanganan perkara dilakukan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terkonfirmasi di berbagai forum resmi.