Kemnaker Catat 15.425 Buruh Terkena PHK Sepanjang Januari-April 2026, Jawa Barat Paling Terdampak

- Kemnaker mencatat 15.425 buruh terkena PHK pada Januari-April 2026, dengan puncak tertinggi pada Februari sebanyak 6.610 orang.
- Jawa Barat menjadi provinsi paling terdampak dengan 3.339 kasus PHK, diikuti Kalimantan Selatan dan Banten.
- Data ini hanya mencakup peserta program JKP dan masih bisa bertambah, karena pelaporan dapat dilakukan hingga enam bulan setelah PHK terjadi.
, Jakarta – Sebanyak 15.425 tenaga kerja kehilangan pekerjaan dalam empat bulan pertama tahun ini. Data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan melalui platform Satu Data Ketenagakerjaan menunjukkan gelombang pemutusan hubungan kerja masih berlanjut tanpa tanda-tanda mereda sejak awal 2026.
Dari rincian bulanan, Februari menjadi periode paling berat dengan 6.610 pekerja terdampak PHK. Angka itu jauh melampaui Januari yang mencatat 5.424 orang. Situasi kemudian menyusut pada Maret menjadi 2.863 orang, dan terus turun tajam ke 528 orang pada April.
Jawa Barat mencatat beban terbesar. Sebanyak 3.339 buruh di provinsi itu kehilangan pekerjaan dalam periode yang sama, atau sekitar 21,65 persen dari total PHK nasional yang dilaporkan.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian pernyataan resmi Kemnaker dalam data tersebut, dikutip Minggu (10/5/2026).
Di bawah Jawa Barat, Kalimantan Selatan menempati posisi kedua dengan 1.581 orang, disusul Banten sebanyak 1.536 orang. Jawa Timur dan Kalimantan Timur menyusul dengan masing-masing 1.367 dan 1.237 orang. DKI Jakarta mencatat 1.140 pekerja terdampak, sementara Papua Barat hanya melaporkan 9 orang.
Konsentrasi PHK di Jawa Barat bukan hal yang mengejutkan bila melihat komposisi industri manufaktur dan tekstil yang memang berpusat di sana. Namun masuknya Kalimantan Selatan sebagai provinsi kedua terbanyak layak dicermati, mengingat wilayah itu selama ini lebih dikenal sebagai basis sektor pertambangan.
Ada satu hal penting yang perlu dipahami dari angka-angka ini. Seluruh data PHK yang dirilis Kemnaker hanya mencakup tenaga kerja peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mereka yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam penghitungan, sesuai PP No.6/2025 dan Permenaker No.2/2025.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa tenaga kerja yang terkena PHK masih punya waktu untuk melaporkan statusnya. Klaim melalui aplikasi JKP dapat diajukan paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK, sehingga angka total dalam periode ini masih berpotensi berubah seiring bertambahnya laporan yang masuk.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: