Sudah 21 Surat Perkembangan Kasus, Dugaan Pelanggaran TUKS Sumenep Tetap Gelap

- Dugaan pelanggaran pembangunan TUKS tanpa izin di pesisir Sumenep dilaporkan sejak 2021, namun penyidikan stagnan setelah mutasi penyidik pada 2024 menghentikan momentum gelar perkara yang sempat menemukan unsur pidana.
- Audiensi Brigade 571 di Mapolres Sumenep pada 7 April 2026 gagal mempertemukan pelapor dengan pimpinan Polres, meski 21 SP2HP telah diterbitkan dan semuanya ditembuskan kepada Kapolres.
- Pelapor memberi ultimatum satu pekan kepada penyidik; jika tidak ada kepastian hukum, aksi turun ke jalan akan menyasar Polres Sumenep, BPN, DLH, dan DPMPTSP sekaligus.
, SUMENEP – Lima tahun berjalan, penanganan dugaan pelanggaran pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan pesisir Kabupaten Sumenep, Madura, belum memperlihatkan titik terang. Kasus yang dilaporkan sejak 2021 itu kini membuat pelapor kehilangan kesabaran.
Ketua Brigade 571, Sarkawi, bersama rombongan penasihat hukum mendatangi Mapolres Sumenep pada Selasa, 7 April 2026. Tujuannya satu: bertemu langsung dengan Kapolres atau Kasat Reskrim untuk meminta kepastian. Yang mereka temui hanya Kanit dan penyidik lapangan.
Padahal, kepolisian sendiri sudah menerbitkan 21 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam rentang waktu yang panjang itu.
“Kami datang untuk mencari kepastian, bukan sekadar mendengar penjelasan berulang. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Sarkawi, Jumat (10/4/2026).
Sarkawi menyebutkan bahwa pada 2024, penyidik sempat menyimpulkan adanya unsur pidana usai gelar perkara dan pengumpulan alat bukti. Momentum itu kandas begitu terjadi mutasi penyidik. Penanganan kasus berganti tangan, tapi hasilnya tidak dilanjutkan.
“Setelah itu seperti tidak ada kelanjutan. Penyidik baru tidak mengembangkan hasil sebelumnya,” ujarnya.
Setiap SP2HP yang diterbitkan semestinya juga ditembuskan kepada Kapolres. Fakta itu yang membuat Sarkawi heran mengapa pimpinan Polres tidak bisa menjelaskan perkembangan kasus secara langsung saat audiensi berlangsung di Mapolres Sumenep.
Soal teknis penyidikan pun dipersoalkan. Sarkawi menilai langkah penyidik meminta keterangan ahli dari Kementerian Perhubungan Laut tidak tepat sasaran. Kasus ini, menurutnya, bersinggungan langsung dengan urusan kelautan dan perikanan, bukan sekadar urusan perhubungan.
Inti perkaranya adalah dugaan pembangunan pelabuhan TUKS tanpa izin resmi di kawasan pesisir Sumenep. Di dalamnya terdapat indikasi penyerobotan lahan negara serta perubahan fungsi ruang pesisir yang diduga menyimpang dari peruntukannya.
Lebih dari sekadar soal izin, pelapor juga mempermasalahkan aktivitas operasional pelabuhan tersebut. Dalam dokumen perizinan, pelabuhan itu tercatat hanya untuk keperluan bongkar muat garam. Kenyataan di lapangan, menurut pelapor, berbeda jauh. Diduga ada kegiatan penimbunan bahan bakar minyak dan bongkar muat barang umum yang tidak pernah tercantum dalam izin.
Di sinilah persoalannya menjadi kompleks. Ketika izin sudah abu-abu sejak awal dan pengawasan lapangan tidak berjalan, ruang bagi penyimpangan terbuka lebar tanpa hambatan.
Sarkawi memberi tenggat waktu satu pekan kepada penyidik.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan turun ke jalan,” katanya.
Aksi itu, lanjutnya, tidak hanya akan menyasar Polres Sumenep. Sejumlah instansi lain ikut masuk dalam daftar sasaran, termasuk BPN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan DPMPTSP Sumenep, yang diduga turut andil dalam penerbitan izin tanpa kajian yang memadai.
Brigade 571 menuntut aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan terbuka, terutama dalam perkara yang menyentuh kelestarian wilayah pesisir dan kepentingan warga Sumenep.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: