Pemeriksaan Richard Lee Tertunda Lagi di Polda Metro Jaya, Doktif: Sudah Tahu Karakternya

- Pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya kembali batal pada Jumat (10/4/2026) karena tersangka menolak diperiksa tanpa pendampingan kuasa hukum barunya, melanjutkan pola penundaan yang sebelumnya juga terjadi pada Selasa (7/4/2026).
- Doktif menyebut pola mengulur ini sudah ia hafal sejak lama dan meyakini tidak akan menyelamatkan tersangka dari jeratan hukum, mengingat Richard Lee sudah ditahan sejak 6 Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif.
- Doktif mendorong penyidik memasukkan pasal TPPU dan menelusuri keterlibatan lingkaran terdekat Richard Lee, sambil menegaskan laporan tidak akan dicabut meski ada upaya tawar-menawar terkait penyitaan akun media sosialnya.
, JAKARTA – Agenda pemeriksaan Richard Lee di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026), kembali batal. Penyebabnya bukan hal baru, sang tersangka menolak memberikan keterangan karena kuasa hukumnya berganti dan pengacara baru itu tidak hadir mendampingi.
Bagi Doktif, nama populer Samira Farahnaz yang melaporkan Richard Lee, penundaan ini sudah bisa ditebak jauh sebelumnya.
“Doktif kan sudah hafal ya, dia itu memang karakternya memang gitu. Jadi kalau misalnya bisa ditunda, kalau misalnya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Ini bukan penundaan pertama. Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), Doktif juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik yang sudah naik ke tahap penyidikan. Saat itu pun pemeriksaan batal karena alasan yang hampir sama, tersangka tidak didampingi kuasa hukum.
“Setelah ditemui lagi, saudara tersangka DRL tidak ingin memberikan pernyataan kembali karena lawyer-nya berganti. Jadi akan menggunakan lawyer saudara Aziz,” ungkap Doktif.
Meski proses berulang kali tersendat, Doktif tidak melihat ini sebagai jalan keluar bagi Richard Lee. Ia justru mengingatkan bahwa pola mengulur waktu sudah pernah dicoba sebelumnya dan tidak berujung pada kebebasan.
“Toh ujung-ujungnya juga kena kan? Seperti yang dulu, dia selalu mangkir, akhirnya tidak lepas, ujungnya ditahan juga,” lanjutnya.
Richard Lee memang sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Ia ditahan setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada 3 Maret tanpa alasan jelas, dan malah kedapatan sedang live TikTok. Penyidik Polda Metro Jaya menilai sikapnya tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan.
Sementara itu, Doktif terus mendorong penyidik untuk memperluas jangkauan perkara. Pada kunjungannya di awal pekan ini, ia menyerahkan surat informasi tambahan yang berisi desakan agar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan dalam kasus ini. Doktif menduga orang-orang di lingkaran terdekat Richard Lee ikut terlibat dalam memasarkan produk-produk yang dipersoalkan.
“Kenapa pasal TPPU yang sebenarnya juga bisa masuk, tidak dikenakan hanya karena pelaporan awalnya tidak ada pasal penipuan atau TPPU? Padahal sebenarnya bisa melalui pengembangan penyidikan,” kata Doktif.
Ia juga menduga ada motif lain di balik penundaan berulang ini. Menurut Doktif, Richard Lee kemungkinan khawatir dengan potensi penyitaan akun media sosial dan platform YouTube miliknya sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
“Mungkin ketakutan karena kemungkinan besar akan ada penyitaan terhadap akun tersangka DRL dan YouTube beliau,” ujarnya.
Di sisi lain, Doktif menutup rapat pintu tawar-menawar. Ia menegaskan tidak akan mencabut laporan meski ada tekanan yang dikaitkan dengan penyitaan akun media sosialnya sendiri yang sebelumnya sempat disita selama sembilan bulan dalam perkara terpisah di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan terkait produk kecantikan milik CV Athena pada 15 Desember 2025.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: