Satu per Satu Bos Travel Haji Dipanggil KPK, Siapa Lagi yang Masuk Daftar?

- KPK memeriksa lima pimpinan biro travel haji di Gedung Merah Putih, Jakarta, dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret empat tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemeriksaan dilakukan secara maraton dan sejumlah saksi yang sudah pernah diperiksa dipanggil ulang untuk memperkuat alat bukti pasca penetapan tersangka.
- KPK mengindikasikan delapan PIHK yang terhubung dengan asosiasi Kesthuri meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar dari penyelenggaraan haji 2024.
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil jajaran pimpinan biro travel haji untuk diperiksa sebagai saksi. Senin ini, lima nama masuk daftar panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kelima saksi yang dipanggil adalah Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana, Rahma Indianto dari PT Dina Setya Rahma dalam kapasitas manajer operasional, Arifah selaku komisaris PT Diyo Siba, Muhammad Walied Ja’far selaku direktur PT Dua Ribu Wisata, serta Ahmad Agil yang menjabat direktur PT Duta Faras.
Pemanggilan ini bukan yang pertama dalam rangkaian penyidikan kasus ini. KPK sebelumnya sudah memeriksa belasan pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dari berbagai perusahaan. Penyidik tampaknya tengah menelusuri aliran keuntungan yang disebut mengalir ke sejumlah biro travel melalui praktik jual beli kuota.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan proses ini berjalan intensif dan tidak akan berhenti hanya karena seseorang sudah pernah diperiksa sebelumnya.
“Sekarang, penyidik bisa saya katakan melakukan pemeriksaan secara maraton. Artinya banyak yang sudah dilakukan pemanggilan,” kata Setyo Budiyanto.
“Pemanggilan pasti berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, mungkin ada yang sudah pernah dipanggil, sudah diperiksa, kemudian dipanggil lagi dan diperiksa kembali untuk memastikan dan menguatkan pembuktiannya,” lanjutnya.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK juga sudah mengantongi angka awal kerugian dari sisi keuntungan ilegal yang diraup. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga mengeruk keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar selama penyelenggaraan haji 2024.
Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi soal apakah ada korupsi, melainkan seberapa jauh jangkauannya. Dengan pemeriksaan maraton yang terus berlanjut, KPK tampaknya sedang merangkai peta lengkap siapa saja yang menikmati aliran uang dari kuota yang seharusnya menjadi hak jamaah.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: