Tegas! Kemenhut Babat Habis 98 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Dilindungi

- Tim gabungan musnahkan 98,8 hektare sawit ilegal di kawasan konservasi TN Berbak Sembilang, Jambi, selama operasi 4-10 Desember 2025.
- Gakkum buru pemodal di balik perambahan, telah memproses dua tersangka dan akan mengembangkan kasus untuk menjerat jaringan jual beli lahan ilegal.
- Ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar bagi pelaku perambahan hutan berdasarkan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan.
, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan memusnahkan perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 98,8 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Jambi. Operasi ini berlangsung selama tujuh hari, mulai 4 hingga 10 Desember 2025.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto menyampaikan, operasi bersama ini melibatkan 51 personel gabungan dari Balai TNBS, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Masyarakat Mitra Polisi Hutan. Penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” tegas Hari.
Kawasan yang dirambah ini diketahui telah mengalami alih fungsi lahan secara masif menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir. Area rawa gambut yang seharusnya dilindungi ini berubah menjadi lahan perkebunan tanpa izin.
Komandan Brigade Mako Jambi Beth Venri menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman. Tanaman sawit yang dimusnahkan rata-rata berusia satu hingga dua tahun.
“Langkah tegas ini merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi,” kata Beth.
Ia menegaskan, perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di kawasan gambut.
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Kasus keduanya saat ini berada dalam tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk para pemodal di balik perambahan kawasan hutan.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang keras penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi berat ini diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya perambahan serupa di masa mendatang.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: