Ramai Wacana Reposisi Polri, HAMI: Jangan Salah Tafsir Mandat Reformasi

- HAMI menegaskan tidak ada dokumen reformasi 1998 yang secara eksplisit memerintahkan Polri keluar dari bawah Presiden, wacana reposisi lebih merupakan diskursus akademis yang berkembang kemudian
- Organisasi ini menilai independensi Polri bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada integritas internal dan profesionalisme dalam menjalankan kewenangan secara transparan dan akuntabel
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menolak keras Polri ditempatkan di bawah kementerian, sementara Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyerahkan rekomendasi ke Presiden akhir Januari 2026
, Jakarta – Perdebatan soal reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menghangat. Himpunan Aktivis Milenial Indonesia memperingatkan agar diskursus ini tidak melenceng dari esensi reformasi yang sebenarnya.
Koordinator Nasional HAMI Asip Irama menegaskan, tidak ada satu pun dokumen reformasi 1998 yang secara tegas memerintahkan Polri dipindahkan dari bawah Presiden. Narasi yang beredar saat ini, menurutnya, perlu diluruskan agar publik tidak tersesat dalam pemahaman yang keliru.
“Perlu ditegaskan secara jujur dan objektif, tidak ada satu dokumen atau kesepakatan reformasi yang secara eksplisit memerintahkan Polri keluar dari bawah Presiden. Itu bukan mandat reformasi,” kata Asip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1/2026).
Asip menjelaskan bahwa agenda inti reformasi 1998 adalah tiga hal fundamental: memisahkan Polri dari struktur TNI, menguatkan supremasi hukum, dan menegakkan kontrol sipil atas aparat keamanan. Gagasan untuk memindahkan Polri dari bawah Presiden, menurutnya, lebih merupakan diskursus akademis yang muncul belakangan.
“Diskursus berbeda dengan mandat. Reformasi tidak boleh ditafsirkan secara serampangan hanya untuk membenarkan satu pilihan politik atau desain kelembagaan tertentu,” tegasnya.
Pernyataan HAMI ini muncul di tengah dinamika wacana reposisi yang mengemuka beberapa waktu terakhir. Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tengah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dan dijadwalkan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir Januari 2026.
Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, HAMI memandang penempatan Polri di bawah Presiden sebagai wujud kontrol sipil yang konstitusional. Presiden, sebagai kepala pemerintahan yang dipilih langsung rakyat, memegang tanggung jawab penuh atas kebijakan keamanan nasional.
HAMI memahami kekhawatiran publik terhadap potensi politisasi penegakan hukum. Namun Asip menilai, mengubah struktur administrasi bukanlah jawaban tunggal untuk mengatasi problem ini.
“Masalah utama Polri bukan soal di bawah siapa, melainkan bagaimana kewenangan besar itu dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih jauh, dia memperingatkan bahwa memindahkan Polri tanpa landasan konstitusional yang kokoh justru berisiko menciptakan konflik kewenangan. Rantai komando bisa mengabur. Independensi sejati Polri, kata Asip, berakar pada integritas internal dan kepatuhan pada prinsip due process of law.
“Polri bisa independen meski berada di bawah Presiden, dan sebaliknya bisa tidak independen meski dipindahkan ke mana pun. Kuncinya ada pada integritas dan profesionalisme,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menyatakan sikap tegas menolak Polri ditempatkan di bawah kementerian. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin pekan lalu.
Listyo menilai penempatan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi kepolisian, melemahkan negara, dan melemahkan posisi Presiden. Polri adalah institusi yang memberikan pelayanan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan kepada warga.
Posisi di bawah Presiden, menurutnya, paling ideal agar Polri bisa maksimal dan fleksibel dalam melaksanakan tugas. Pendapat serupa juga datang dari sejumlah praktisi hukum dan akademisi yang menilai struktur saat ini sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
HAMI mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara komprehensif. Jangan terjebak dalam narasi yang terlalu menyederhanakan persoalan rumit. Reformasi kepolisian, kata Asip, harus dimaknai sebagai upaya berkelanjutan dalam memperbaiki etika kekuasaan dan keberpihakan pada keadilan.
“Jangan sampai reformasi dijadikan slogan kosong untuk membenarkan agenda tertentu. Publik berhak mendapatkan narasi yang jujur dan berbasis fakta,” pungkasnya.
HAMI menyatakan tetap mendukung Polri untuk konsisten menjalankan reformasi internal dengan tetap berada dalam struktur di bawah Presiden. Ini adalah perwujudan kontrol sipil yang akuntabel sekaligus menghormati mandat historis reformasi.
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan 31 kali sesi penyerapan aspirasi publik, baik di Jakarta maupun berbagai daerah seperti Banda Aceh, Medan, Ambon, Balikpapan, Makassar, Palu, Denpasar, dan Yogyakarta. Lebih dari 100 kelompok masyarakat mengajukan audiensi untuk menyampaikan pandangan mereka.
Rekomendasi yang akan diserahkan ke Presiden diharapkan bisa menjadi pijakan untuk memperkuat Polri tanpa harus mengubah struktur kelembagaan yang sudah sesuai konstitusi. Yang dibutuhkan adalah penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: