TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

25 Mei 2026

Cari berita

KPK Belum Tahan Gus Yaqut, Masih Butuh Keterangan Kerugian Negara

Poin Penting (3)
  • KPK belum tahan Gus Yaqut meski sudah tersangka karena penyidik masih butuh keterangannya untuk menghitung kerugian negara dalam kasus kuota haji
  • Yaqut diperiksa empat jam sebagai saksi untuk tersangka Gus Alex, terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang dibagi 50:50 padahal seharusnya 92:8
  • KPK temukan adanya aliran uang kembali (kickback) dari pihak tertentu kepada Yaqut dan Gus Alex dalam skema pembagian kuota haji

Resolusi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski sudah berstatus tersangka korupsi kuota haji. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan terkait penghitungan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Yaqut belum ditahan karena kebutuhan penyidik yang masih memerlukan keterangannya soal kerugian keuangan negara.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” kata Budi, Jumat (30/1).

Yaqut diperiksa KPK selama empat jam pada Jumat ini. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu Gus Alex.

“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” kata Yaqut sebelum pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan, Yaqut mengaku telah memberikan informasi sesuai kebutuhan penyidik. Namun dia tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan.

Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga meloloskan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1).

Seharusnya pembagian kuota mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai undang-undang. Namun dalam kasus ini, kuota dibagi rata 50:50.

Tim KPK juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

Kasus ini bermula dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Jokowi meminta kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji Indonesia sudah menumpuk. Arab Saudi akhirnya memberikan 20 ribu kuota tambahan.

KPK menduga sejumlah asosiasi dan travel yang mengetahui informasi tersebut menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Hingga saat ini, KPK belum menahan Yaqut maupun Gus Alex. Keduanya masih bebas menjalani proses hukum sambil memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.