Prabowo Sahkan PP 48/2025: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

- Presiden Prabowo menandatangani PP 48/2025 yang memungkinkan negara menyita tanah telantar setelah inventarisasi dan verifikasi
- Aturan berlaku untuk tanah hak milik perorangan dan kawasan usaha yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu
- Lahan hasil penertiban akan masuk bank tanah atau menjadi tanah cadangan umum negara untuk kepentingan publik
, Jakarta – Pemerintah memiliki kewenangan baru untuk menyita lahan yang tidak dimanfaatkan dalam periode tertentu. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Beleid yang berlaku sejak November 2025 itu mewajibkan setiap pemilik lahan untuk mengoptimalkan tanahnya. Bila tidak, status telantar akan melekat dan berpotensi disita.
Aturan ini berlaku untuk tanah hak milik perorangan maupun kawasan yang dikelola berdasarkan izin usaha. Lingkup penertiban mencakup pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga kawasan perumahan skala besar.
“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi,” bunyi Pasal 5 PP 48/2025.
Ketentuan itu menegaskan bahwa meski lahan sudah menjadi objek penertiban, pemegang hak tetap harus memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan.
PP 48/2025 diharapkan jadi payung hukum baru dalam mengelola tanah yang tidak produktif. Pemerintah akan melakukan inventarisasi dan verifikasi sebelum menetapkan status telantar.
Setelah proses verifikasi, tanah yang dinyatakan telantar akan disita negara. Data kepemilikan lahan tersebut dihapus dan dialihkan untuk kepentingan publik.
Lahan hasil sitaan kemudian masuk ke bank tanah atau dijadikan tanah cadangan umum negara.
Sebenarnya, wacana tentang tanah kosong selama dua tahun bisa diambil alih negara sudah muncul sejak 2025. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jonahar, waktu itu sempat menjelaskan kriteria penertiban.
Menurutnya, penetapan objek penertiban untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Fokus penertiban ada pada HGU dan HGB yang dimiliki badan hukum.
“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” kata Jonahar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk merampas tanah rakyat.
Tujuan utamanya agar seluruh lahan di Indonesia dimanfaatkan secara produktif. Masyarakat diminta merawat tanahnya, termasuk yang letaknya jauh, agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas tanah dan sumber daya agraria. Tujuannya untuk kemakmuran rakyat seluas-luasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: