TODAY'S RECAP
Inisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa KompromiSetiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UIJatim Dipuji Soal IPM dan Ekonomi, tapi Wamendagri Masih Punya Catatan Serius untuk GubernurBelanja Dapur Makin Berat: Elpiji dan Minyak Goreng Naik Bersamaan di Jatim Pekan IniSaat Malaysia Ketakutan Kehabisan BBM, Indonesia Diam-diam Perkuat Cadangan EnerginyaSumenep Teken MoU dengan Dua Perusahaan Pengolahan Ikan, Incar Pasar EksporInisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa KompromiSetiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UIJatim Dipuji Soal IPM dan Ekonomi, tapi Wamendagri Masih Punya Catatan Serius untuk GubernurBelanja Dapur Makin Berat: Elpiji dan Minyak Goreng Naik Bersamaan di Jatim Pekan IniSaat Malaysia Ketakutan Kehabisan BBM, Indonesia Diam-diam Perkuat Cadangan EnerginyaSumenep Teken MoU dengan Dua Perusahaan Pengolahan Ikan, Incar Pasar EksporInisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa KompromiSetiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UIJatim Dipuji Soal IPM dan Ekonomi, tapi Wamendagri Masih Punya Catatan Serius untuk GubernurBelanja Dapur Makin Berat: Elpiji dan Minyak Goreng Naik Bersamaan di Jatim Pekan IniSaat Malaysia Ketakutan Kehabisan BBM, Indonesia Diam-diam Perkuat Cadangan EnerginyaSumenep Teken MoU dengan Dua Perusahaan Pengolahan Ikan, Incar Pasar EksporInisial 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terungkap, DPR Minta Sanksi DO Tanpa KompromiSetiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UIJatim Dipuji Soal IPM dan Ekonomi, tapi Wamendagri Masih Punya Catatan Serius untuk GubernurBelanja Dapur Makin Berat: Elpiji dan Minyak Goreng Naik Bersamaan di Jatim Pekan IniSaat Malaysia Ketakutan Kehabisan BBM, Indonesia Diam-diam Perkuat Cadangan EnerginyaSumenep Teken MoU dengan Dua Perusahaan Pengolahan Ikan, Incar Pasar Ekspor

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

15 April 2026

Cari berita

Setiap Masuk Kelas Mereka Tahu Dilecehkan, Ini Fakta Lengkap Kasus Grup Chat FH UI

Poin Penting (3)
  • Sebanyak 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen FH UI, menjadi korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan 16 mahasiswa melalui grup percakapan privat yang awalnya merupakan grup kos-kosan.
  • Para korban telah mengetahui pelecehan ini sejak 2025, namun baru mendapatkan pendampingan hukum dan keberanian untuk bersuara pada awal 2026, lebih dari satu setengah tahun setelah kejadian berlangsung.
  • BEM UI menuntut sanksi drop out bagi seluruh pelaku dan mendorong kampus mengajukan kasus ini secara institusi, sementara Satgas PPKS UI kini menangani proses verifikasi dan pemanggilan para pihak.

Resolusi.co, Jakarta – Sebanyak 27 orang tercatat sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui sebuah grup percakapan privat. Rinciannya, 20 korban adalah mahasiswa dan 7 lainnya adalah dosen, semuanya dari fakultas yang sama.

“Setidaknya ada 20 mahasiswa dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan,” kata kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Selasa (14/4/2026).

Timotius menerangkan fakta itu terkuak setelah pihaknya memeriksa isi percakapan dalam grup tersebut, yang dinilai sangat melecehkan dan menghina martabat korban.

Grup itu ternyata bermula dari grup kos-kosan yang dibentuk sejak 2024. Percakapan bermuatan seksual baru mulai terungkap pada 2025, namun para korban belum berani melaporkan atau membawa kasus ini ke ranah publik saat itu.

“Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri,” tegas Timotius.

Informasi soal grup dan isinya pertama kali bocor karena salah satu pelaku sendiri yang membukanya, meski Timotius tidak menjelaskan alasan pasti di balik pembocoran itu. Para korban yang menerimanya mengaku sakit, malu, dan bingung apakah bukti yang ada cukup untuk dilaporkan.

Ironisnya, ini bukan kasus biasa di sembarang kampus. Para pelaku adalah mahasiswa Fakultas Hukum, justru dari lingkungan yang paling mestinya memahami batas-batas hak orang lain.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya paling sadar hukum,” kata Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, dalam konferensi pers di Selasar Pusgiwa, Kampus UI, Depok.

Sebelum konferensi pers digelar, pada Senin malam (13/4/2026) hingga dini hari Selasa, sebuah forum sidang terbuka berlangsung di Auditorium FH UI. Ke-16 pelaku dihadirkan di hadapan ratusan mahasiswa, dosen, guru besar, hingga Dekan FH UI. Forum ini diinisiasi oleh korban sendiri dan disetujui pihak fakultas, dengan tujuan meminta permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Semula hanya dua dari 16 pelaku yang hadir. Empat belas lainnya baru bersedia masuk setelah Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, berdialog langsung dengan orang tua mereka untuk menjamin keamanan dan menegaskan kembali tujuan forum.

Suasana forum memanas. Sorakan yang menghujat dan mengecam tindakan para pelaku terdengar keras. Para pelaku diminta berdiri berjejer di podium, menghadap ratusan mahasiswa yang hadir.

Timotius menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan rektorat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI untuk menelusuri kasus ini lebih jauh.

BEM UI menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024, serta mendesak Dewan Guru Besar menggelar sidang etik secara transparan dan akuntabel.

Terkait kemungkinan jalur pidana, Timotius tidak menutup pintu itu, namun ia menyebut prosesnya akan berat bagi para korban.

“Terkecuali jika pihak kampus mengajukan kasus ini secara institusi, tentu akan lebih baik,” ujarnya.

Pihak UI menyatakan menyikapi kasus ini dengan serius. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas.

Timotius juga mengingatkan bahwa jumlah korban berpotensi lebih besar dari yang tercatat. “Bukan tidak mungkin korbannya lebih dari itu. Atau mungkin ada mahasiswa lain yang belum tahu jika mereka turut menjadi korban pelecehan,” tambahnya.