TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

16 April 2026
TODAY'S RECAP

Cari berita

Polda Metro Tetapkan dr Richard Lee Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

Poin Penting (3)
  • Polda Metro Jaya tetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen.
  • Tiga produk dipersoalkan, karena klaim, kemasan, dan asal produk diduga tidak sesuai.
  • BPOM RI sebelumnya juga mencatat pelanggaran dan membatalkan izin edar sejumlah produk kosmetik miliknya.

Resolusi.co, Jakarta –Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, laporan bermula dari pembelian sejumlah produk kecantikan milik dr Richard Lee oleh pelapor melalui marketplace. Dari hasil pengecekan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara klaim produk dengan kandungan maupun standar keamanannya.

“Pelapor membeli produk melalui marketplace dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan tidak sesuai dengan klaim dan standar keamanan,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Sedikitnya terdapat tiga produk yang menjadi dasar laporan ke polisi. Produk pertama adalah White Tomato, yang dibeli pada 12 Oktober dengan harga Rp670.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam komposisi produk tersebut tidak ditemukan kandungan white tomato sebagaimana yang diklaim.

“Namun setelah dicek, di komposisi tidak terdapat kandungan white tomato,” ujar Reonald.

Produk kedua yakni DNA Salmon, dibeli pada 23 Oktober dengan harga Rp1.032.700. Produk tersebut diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup dan kemasannya diduga dikemas ulang.

Sementara produk ketiga adalah Miss V Stem Cell by Athena Group, yang dibeli pada 2 November seharga Rp922.000. Dari hasil pengecekan, produk ini diduga merupakan hasil repacking dari produk lain bernama REQ PINK.

“Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK,” ungkap Reonald.

Atas temuan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember.

“Pemanggilan tersangka dilakukan pada 23 Desember, namun tidak hadir dan menyatakan kesediaan hadir pada tanggal 7,” tambah Reonald.

Selain perkara pidana yang kini ditangani kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya juga mencatat adanya pelanggaran terkait produk-produk kosmetik milik dr Richard Lee. BPOM menemukan pelanggaran berulang yang berisiko menurunkan mutu dan keamanan produk.

BPOM RI membatalkan nomor izin edar empat produk akibat temuan relabelling atau pelabelan ulang yang tidak sesuai dengan data notifikasi, yakni:

  • GODDESSKIN Stretchmark
  • GODDESSKIN Night Acne Gel
  • GODDESSKIN Bust Cream
  • GODDESSKIN Hair Treatment Serum

Selain itu, BPOM juga mencatat temuan produk Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena) pada 13 November 2024 bersama 13 produk lain yang tidak sesuai ketentuan. Produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, namun dalam praktiknya digunakan dengan metode injeksi menggunakan jarum suntik atau microneedle.

Kepala BPOM, Taruna, menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, yang menyatakan kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Taruna.

BPOM menegaskan, meskipun produk telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya yang tidak sesuai peruntukan tetap merupakan pelanggaran dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.