Dalih Agama Dipakai untuk Perkosa Santri, PBNU: Itu Kesesatan yang Harus Diluruskan Tegas

- PBNU melalui Ketua Bidang Keagamaan Gus Fahrur mengecam keras dugaan pemerkosaan 50 santriwati di bawah umur oleh pendiri ponpes di Pati, menyebut penggunaan dalih agama untuk membenarkan perbuatan itu sebagai kesesatan yang harus diluruskan.
- PBNU mendorong evaluasi menyeluruh sistem perlindungan santri di seluruh lembaga keagamaan nasional, termasuk penguatan mekanisme pengaduan yang aman dan independen, serta pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban.
- Polisi telah menetapkan tersangka berinisial AS, delapan korban sudah melapor secara resmi, sementara pengacara korban memperkirakan jumlah santriwati yang menjadi korban mencapai 30 hingga 50 orang sejak 2024.
, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama angkat suara keras menyikapi kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati oleh pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyebut perbuatan tersangka berinisial AS itu sebagai kejahatan serius yang tidak bisa dimaafkan atas nama apapun.
“PBNU menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, akhlak, dan amanah pendidikan,” kata Gus Fahrur, Rabu (6/5/2026).
Yang membuat kasus ini semakin berat adalah adanya dugaan penggunaan simbol keagamaan untuk membenarkan perbuatan pelaku. Gus Fahrur tidak segan menyebut pola seperti itu sebagai bentuk kesesatan.
“Penggunaan dalih atau simbol keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesesatan yang harus diluruskan secara tegas,” tambahnya.
PBNU menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Gus Fahrur menekankan bahwa tindakan AS sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang selama ini menjunjung tinggi akhlak dan kehormatan.
Buntut kasus ini, PBNU mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Mekanisme pengaduan yang aman dan independen disebut sebagai salah satu hal mendesak yang harus segera diperkuat.
“Mendorong evaluasi dan penguatan sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk peningkatan pengawasan dan penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan independen,” ujar Gus Fahrur.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas, mencakup pendampingan psikologis, sosial, dan hukum, dengan tetap mengedepankan martabat para korban sepanjang proses berlangsung.
Dari sisi hukum, polisi sudah menetapkan AS sebagai tersangka. Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut ada delapan orang yang sudah melapor secara resmi, namun jumlah korban sesungguhnya diperkirakan jauh lebih besar.
“Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali. Kasus ini disebut sudah berlangsung sejak 2024.
AS sempat mangkir saat dipanggil penyidik dan dijadwalkan dijemput paksa. Pondok pesantren yang diasuhnya kini telah ditutup.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: