Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Ditahan KPK, Terima Suap Rp800 Juta untuk Bayar Rumah

- KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, dan manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti Venzo sebagai tersangka suap restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
- Mulyono menerima Rp800 juta dari total "uang apresiasi" Rp1,5 miliar yang diserahkan tunai dalam kardus di parkiran hotel, sebagian langsung dipakai untuk DP rumah Rp300 juta.
- KPK mengamankan total barang bukti Rp1,5 miliar dan menduga Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan selain menjabat kepala kantor pajak.
, Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono, kini mendekam di rutan KPK. Dia ditangkap dalam operasi senyap yang digelar KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait dugaan suap restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti. Penahanan selama 20 hari dijalani sejak 5 Februari hingga 24 Februari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Kasus bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai oleh PT Buana Karya Bhakti, perusahaan sawit yang memproduksi CPO dan inti sawit. Nilai lebih bayar awal mencapai Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT Buana Karya Bhakti. Dalam pertemuan lanjutan di restoran, dia menyampaikan bahwa permohonan restitusi bisa dikabulkan dengan syarat ada “uang apresiasi”.
PT Buana Karya Bhakti melalui Venzo menyepakati permintaan itu senilai Rp1,5 miliar. Tapi Venzo juga meminta jatah untuk dirinya sendiri. Kesepakatan pembagian pun dicapai: Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Dana restitusi senilai Rp48,3 miliar pun cair.
Uang “apresiasi” kemudian dicairkan menggunakan faktur fiktif. Venzo menyerahkan Rp800 juta kepada Mulyono di area parkir hotel, uang tunai dibungkus dalam kardus.
“Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya,” jelas Asep Guntur.
Dari Rp800 juta yang diterima, Mulyono langsung menggunakannya untuk membayar DP rumah senilai Rp300 juta. Sisanya, Rp500 juta, masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
Sementara Dian Jaya Demega menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta oleh Venzo. Sisanya, Rp500 juta, masuk kantong Venzo sendiri.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi ini mencapai Rp1,5 miliar. Terdiri dari uang tunai fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan uang oleh ketiga tersangka.
KPK juga mendapat informasi bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Temuan ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat pajak tersebut.
Mulyono dan Dian dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venzo sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat digiring ke mobil tahanan, Mulyono mengaku salah menerima hadiah uang. Tapi dia membantah merugikan negara.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” katanya di depan wartawan.
Mulyono berjanji akan menjalani proses hukum. Dia berharap masih bisa berbuat baik di sisa umurnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: