Kecam Aksi Intimidasi terhadap Aktivis dan Influencer, Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga

, Pemerintah Indonesia mengecam keras gelombang ancaman dan teror yang menimpa aktivis serta konten kreator (influencer) dalam beberapa pekan terakhir. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Bentuk intimidasi yang disorot pemerintah bukan sekadar hinaan di ruang digital, tetapi telah merambah ke aksi nyata di kehidupan pribadi para pemengaruh, termasuk ancaman di rumah mereka. Salah satu korban, Ramon Dony Adam alias DJ Donny, dilaporkan mengalami dua insiden teror: kiriman bangkai ayam dan pelemparan bom molotov di halaman rumahnya pada akhir Desember 2025, yang terekam dalam rekaman CCTV. Ancaman-ancaman itu menurutnya muncul setelah kritik yang ia sampaikan terkait penanganan bencana di Aceh dan Sumatera bergulir di media sosial.
Tokoh lain seperti Sherly Annavita bahkan mendapati mobil pribadinya dicoret oleh orang tak dikenal, sementara Chiki Fawzi mengalami ancaman melalui jalur digital. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa intimidasi bukan hanya berbentuk verbal semata, tetapi sudah mengarah pada gangguan terhadap keamanan pribadi dan fasilitas publik.
Angga Raka menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dan negara berkewajiban menjamin ruang tersebut tetap aman bagi semua pihak. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul serangkaian laporan intimidasi yang diterima para aktivis dan kreator dalam beberapa pekan terakhir.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mengekspresikan kritik — selama dilakukan secara damai dan berdasarkan fakta — merupakan bagian integral dari kehidupan demokrasi. Respons resmi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa negara tidak akan mentolerir upaya melemahkan kebebasan berekspresi melalui cara-cara kekerasan atau teror.
Reaksi Lembaga Perlindungan
Selain pemerintah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap menerima permohonan perlindungan dari aktivis maupun influencer yang merasa terancam. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya telah membuka jalur bantuan dan siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memetakan kasus-kasus tersebut dan memberi perlindungan hukum maupun keamanan pribadi jika dibutuhkan.
Insiden teror ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang iklim kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama di era digital di mana perdebatan politik dan sosial semakin intens di media sosial. Ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah atau penanganan bencana sekadar disampaikan secara daring, seharusnya itu tidak dibalas dengan tindakan yang mengancam keselamatan fisik atau psikologis seseorang.
Para pengamat menilai bahwa ancaman terhadap aktivis dan influencer tidak hanya berdampak buruk secara individu, tetapi juga memberi sinyal negatif terhadap kualitas ruang publik dan demokrasi digital. Ketika kritik — baik terhadap penanganan bencana, kebijakan publik, maupun masalah sosial lain — dipandang sebagai perilaku yang bisa dibalas dengan teror, hal itu menimbulkan kekhawatiran bahwa suara kolektif masyarakat bisa ditekan oleh tindakan kekerasan yang tidak terungkap.
Aparat penegak hukum telah menerima laporan dari beberapa korban teror. Namun, hingga saat ini proses investigasi masih berlanjut untuk mengidentifikasi motif dan pelaku. Sementara itu, respons pemerintah menjadi momen penting untuk menegaskan bahwa negara tidak hanya melindungi kebebasan berbicara dalam teori konstitusional, tetapi juga melindungi warga dari segala bentuk intimidasi yang bisa menghambat kebebasan tersebut.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: