Seret Nama Gerindra dalam Isu Korupsi, Akun Facebook “Rachel Rachel” Resmi Dipolisikan di Polres Malang
- Kader Gerindra Kabupaten Malang melaporkan akun Facebook "Rachel Rachel" ke Polres Malang atas dugaan pencemaran nama baik partai.
- Pemicu laporan adalah video berisi pesan kepada Presiden Prabowo agar memberantas korupsi dari dalam pemerintahan, yang dinilai tendensius dan merugikan citra Gerindra.
- Polres Malang kini mempelajari laporan tersebut dan akan memanggil saksi serta melakukan forensik digital terhadap akun terlapor.
, MALANG – Sejumlah kader dan loyalis Partai Gerindra di Kabupaten Malang mengambil langkah hukum terkait beredarnya sebuah konten video di media sosial Facebook yang dinilai menyudutkan institusi partai serta pemerintahan saat ini. Didampingi beberapa simpatisan, laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Kepolisian Resor (Polres) Malang pada Rabu (3/6/2026).
Laporan kemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Edi Utomo, kader sekaligus loyalis Partai Gerindra asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Mereka melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Rachel Rachel” atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan institusi melalui media elektronik.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dengan nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT. SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan tersebut diterima secara resmi oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang atas nama Kepala Kepolisian Resor Malang, yang ditandatangani oleh Ipda Sutanto, S.A.P..
Duduk Perkara Ringkas
Aksi pelaporan ini dipicu oleh sebuah unggahan video yang didapati oleh pelapor pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam video yang diunggah oleh akun “Rachel Rachel” tersebut, terdapat narasi dan pesan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Edi Utomo, konten video tersebut memuat pernyataan yang secara sepihak menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau orang-orang di dalam lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi.
“Pemilik akun membuat video yang berisi pesan kepada Presiden Prabowo untuk melakukan pembersihan korupsi mulai dari dalam pemerintahan sendiri, bukan hanya menyasar orang luar,” ujar Edi dalam keterangan laporan tertulisnya. Narasinya dianggap tendensius karena dapat membuat masyarakat berpikir bahwa Partai Gerindra atau orang yang tergabung di dalamnya melakukan korupsi, padahal hal tersebut belum terbukti sama sekali.
Tidak hanya itu, pelapor juga menyoroti penggunaan kata kiasan dalam video tersebut yang menyebut bahwa pihak-pihak di dalam pemerintahan justru dibiarkan “gemuk”. Kiasan tersebut diduga kuat merujuk pada pembiaran praktik korupsi di internal kekuasaan. Pemilik akun juga mendesak kepala negara untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan narasi yang dinilai memprovokasi.
Merugikan Kepercayaan Publik
Edi Utomo menegaskan, sebagai kader yang memiliki loyalitas terhadap partai, dirinya merasa dirugikan secara moral. Ia menilai unggahan tersebut bukan lagi bentuk kritik yang konstruktif, melainkan sebuah serangan terhadap nama baik organisasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Apa yang disampaikan oleh orang tersebut adalah hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Postingan itu bisa dilihat oleh banyak orang secara terbuka di Facebook dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Partai Gerindra,” tegas Edi.
Secara hukum, materi aduan ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian. Selain itu, tindakan terlapor juga dibidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di antaranya Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik, serta Pasal 156 dan Pasal 167 terkait penghinaan terhadap suatu golongan atau lembaga.
Pihak Polres Malang kini tengah mempelajari laporan pengaduan tersebut. Polisi dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi serta melakukan digital forensik terhadap akun media sosial terlapor guna mengidentifikasi pemilik asli di balik akun “Rachel Rachel” tersebut.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: