Gibran Dorong Pembahasan Segera RUU Perampasan Aset untuk Jerat Koruptor

- Wapres Gibran desak pembahasan segera RUU Perampasan Aset karena kejahatan korupsi makin terorganisir dan aset ilegal makin sulit dilacak
- Esensi RUU memungkinkan negara rampas aset yang terbukti berasal dari kejahatan untuk perkuat sistem hukum, kembalikan aset negara, dan beri efek jera
- Gibran sebut Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia sukses terapkan perampasan aset untuk kepentingan publik seperti ubah vila mafia jadi sekolah
, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas mengingat kejahatan korupsi kini makin terorganisir dengan modus beragam. Aset hasil kejahatan kian sulit dilacak karena pelaku semakin canggih menyembunyikan harta ilegal.
Gibran menegaskan dalam unggahan video di Instagram @gibran_rakabuming, Jumat (13/2/2026), bahwa pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan praktisi serta profesional.
“Pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat,” ujarnya.
Esensi perampasan aset menurut Gibran cukup sederhana yakni bila suatu aset terbukti berasal dari kejahatan baik langsung maupun tidak langsung, negara berhak merampasnya.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum Indonesia untuk mengembalikan aset negara, memberikan efek jera pada pelaku, serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi.
“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” imbuhnya.
Gibran menyebut sejumlah negara telah sukses menerapkan konsep perampasan aset seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia. Aset yang dirampas dari pelaku kejahatan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Misalnya vila mewah milik mafia yang disita lalu diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial.
“Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU Perampasan Aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: