Terbuka 5 Koper, Isinya Rp 5 Miliar: KPK Bongkar Safe House Baru Koruptor Bea Cukai di Ciputat

- KPK menggeledah sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan pada 13 Februari 2026 dan menyita lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Lokasi ini merupakan safe house kedua yang terungkap dalam kasus ini, berbeda dari unit apartemen yang sebelumnya dipakai tersangka untuk menyimpan uang dan logam mulia; KPK masih mendalami kepemilikan dan jaringan penyimpanannya.
- Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat enam tersangka, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pelaku usaha, atas dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang KW.
, JAKARTA – Sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi tempat persembunyian baru uang hasil korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi itu pada 13 Februari 2026 dan menemukan lima koper berisi uang tunai senilai total Rp 5 miliar.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Rabu (18/2/2026).
KPK menegaskan rumah di Ciputat ini berbeda dengan safe house yang sebelumnya diungkap dalam konferensi pers 5 Februari lalu. Penyidik masih menelusuri identitas pemilik bangunan maupun siapa yang menyimpan uang di dalamnya.
“Ini masih didalami kepemilikannya. Termasuk penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi.
Sebelumnya terungkap bahwa salah satu tersangka pejabat Bea Cukai juga menyewa unit apartemen khusus sebagai tempat menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil korupsi. Pola serupa kini tampak berulang di lokasi berbeda, menunjukkan bahwa jaringan penyimpanan aset haram ini dipersiapkan secara sistematis.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka dari 17 orang yang diamankan, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga unsur dari perusahaan jasa titipan Blueray Cargo: pemilik John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait importasi barang palsu atau KW.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: